Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

ABK Penyelundup 47 Karton Rokok Ilegal Merek OFO diamankan BC Batam

Egi | Rabu 10 Jan 2024 20:32 WIB | 410

Bea Cukai


ABK Penyelundup rokok ilegal saat diamankan BC Batam ( foto:ist)


Matakepri.com Batam - Bea dan Cukai Batam gagalkan pengiriman rokok ilegal merek Ofo pada Minggu (7/1/2024) malam di perairan Pulau Petong, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dalam penindakan ini, rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini diangkut oleh kapal cepat (High Speed Craft) dengan muatan rokok Ofo sebanyak 47 karton.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan, penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai. 

"Atas informasi adanya pengangkutan rokok ilegal tersebut, tim melakukan pemantauan dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung," kata Rizki.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemantauan, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK.


"Terhadap 2 ABK kapal dan barang muatannya dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal tersebut, tim menemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.  

"Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media