Penerbit : PT. Cakrawala Mata Kepri Media
Alamat Redaksi : Ruko Pasar Angkasa Blok CC No 3 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444
Dewan Redaksi : Irpan Husain Lubis, M Nasir, Maman Prihatna, Victor Pilly
Penanggung Jawab : Muhammad Natsir
Pemimpin Perusahaan : Irpan Husain Lubis
Pemimpin Redaksi : Muhammad Natsir
Sekretaris Redaksi : Fitri
Redaktur Pelaksana : Victor Pilly
Redaktur / Editor
Kepri : Andihar, Maman Prihatna, Victor Pilly
Nasional : Victor Pilly
International : Victor Pilly
Wartawan : Andi, Juliadi Saputra, Egi Agral Munanda R, Agung Maputra, Anjasfianto, Maman Prihatna, Dika Burhan, Firmansyah , iwan fajar
Marketing : Maman Prihatna, Victor Pilly, Dika Burhan
HP redaksi : 0811 6921 652
Dikelola dan Diterbitkan PT. Cakrawala Mata Kepri Media
Badan Hukum; AHU-0040062.AH.01.01.TAHUN 2016
Notaris : Mursyid Hidayat,S.H.,M.Kn.
NPWP: 80.172.097.0-215.000
NOMOR TDP : 33.10.1.58.17959
NOMOR SIUP: 01700/BPMPTSP-BTM/PK/X/2016
Rekening Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk : 211701000296309
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Kode Etik Wartawan Matakepri.com
1. Dalam menjalankan tugas, wartawan/kontributor Matakepri.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, nama wartawan tersebut tercantum di box redaksi.
2. Setiap wartawan/kontributor Matakepri.com dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
3. Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi Matakepri.com.