Batam, Karimun

Tak Sesuai PKKPRL, Pengerukan Pasir Timah Oleh PT EUM dihentikan KKP

Egi | Rabu 20 Dec 2023 16:31 WIB | 1223

Aset Daerah
Pengusaha
KKP


Petugas KKP lakukan penyegelan terhadap kapal KIP.GT-2 PT EUM (foto:Egi)


Matakepri.co.id Karimun - Aktivitas pengerukan pasir timah yang dilakukan oleh PT. EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (20/12/2023).


Penghentian ini dilakukan lantaran terdapat titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penghentian sementara kegiatan pengambilan pasir timah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 pada 8 Desember 2023 yang lalu.


"Setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL. Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan," kata Adin.




Lanjutnya, jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar PKKPRL.


"Dari hasil pendalaman terhadap PT. EUM selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi. Kapal tersebut terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang mana sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT. EUM," bebernya.


Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi.


"Banyak pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center," ungkapnya.




Kegiatan penambangan pasir timah ini telah dilakukan sejak bulan Juli 2023. Adin menyebutkan bahwa PT. EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar. Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 hektar.


"Atas pelanggaran yang dilakukan PT. EUM, kita melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang garis polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau," tuturnya.


Selain itu, PT. EUM juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan PP nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada KKP.


"PT EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media