Batam, News, Kepri

BC Batam Bantah Keterlibatan Oknum Aparat Dalam Kasus Kontainer Muatan Mikol

Egi | Selasa 05 Mar 2024 20:18 WIB | 277

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Bea Cukai


Kepala BC Batam Rizal mempertegas tidak ada keterlibatan oknum Aparat dalam kasus Mikol ilegal (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Kepala Bea dan Cukai (BC)Batam, Rizal membantah keterlibatan aparat dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) di Batam. Hal senada juga dikatakan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Senin (4/3/2024) saat konferensi pers pengungkapan mikol ilegal.


Rizal menyebut, BC Batam bersama yakni Polda Kepri dan jaksa Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun tidak ada bukti keterlibatan oknum aparat.


"Apapun yang kita lakukan berdasarkan bukti, tidak asumsi. Untuk keterlibatan anggota saya yakini tidak ada," kata Rizal, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam.


Ia menyebut, dalam kasus tersebut, BC Batam telah menetapkan dua orang tersangka daei pihak swasta. Yakni A sebagai pemilik barang dan TS sebagai pemalsu dokumen. Kedua tersangka, juga dihadirkan saat konferensi pers.


Rizal menyebut, kontainer bermuatan mikol berbagai merek tersebut diangkut dengan kapal kargo dari Singapura. Sesampai di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar Kota Batam, kontainer tersebut mengendap sekitar dua hari.


"Manifest yang tertera Rios Sparkling," katanya lagi.


Tim BC bersama kepolisian melakukan penelitian dan menemukan ada pelanggaran. Dimana, dokumen PPFTZ yang diserahkan ternyata palsu.


"Nilai barang diperkirakan sebesar Rp4,59 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar," ujarnya.


Di tempat yang sama, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah juga menegaskan jika tidak ada keterlibatan oknum perwira polisi di lingkup Polda Kepri yang terlibat. 


"Sudah didalami Bea Cukai dan sudah ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Dan yamg bersangkutan tidak ada hubungannya," Yan Fitri menjawab pertanyaan pewarta.


"Yang bersangkutan hanya kenal dan tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis ini. Kita tidak ada menutup-nutupi, jika terlibat pasti kita proses kode etik, jika ada pidana akan kita proses sesuai undang-undang," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, BC Batam mengamankan satu unit kontainer bewarna biru di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Kota Batam. Kontainer tersebut bermuatan puluhan ribu botol minuman beralkohol, seperti Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu dan Rio Cocktail. 


Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi (Egi)


Redaktur:ZB



Share on Social Media