Batam, Hukum & Kriminal

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp. 10 Milyar

Juliadi | Sabtu 09 Mar 2024 12:03 WIB | 270

Bea Cukai
Hukum & Kriminal


Direktur Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Askolani, Kamis (7/3/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam-- Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe B Batam memusnahkan barang hasil penindakan yang berupa minuman beralkohol (Mikol) berbagai merek, alat komunikasi (Handphone) dan rokok tanpa cukai dan barang lainnya, bertempat di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/3/2024). 


Disela-sela kegiatan, Direktur Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Askolani menyampaikan, pada hari pertama melaksanakan operasi jaringan sriwijaya untuk operasi pengawasan seluruh laut di Indonesia, agar tidak masuknya barang-barang ilegal. 


"Operasi ini kita lakukan rutin di laut," ucap Askolani. 


Kedua, lanjut Askolani, melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil tangkapan dari tahun 2020 hingga 2024 bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan BIN. 


"Barang-barannya bermacam-macam, ada rokok, minuman keras, alat elektronik dan barang-barang ilegal lainnya dan jika barang ini sampai lolos akan merusak ekonomi kita," jelasnya. 


Lanjutnya, akan ada penyerahan kapal hasil penegakkan hukum atas masuknya barang ilegal. 


"Ini merupakan prestasi yang signifikan kerjasama penegak hukum, dari hasil Penetapan Status Penggunaan (PSP) kita mendapatkan hibah dari kejaksaan enam kapal untuk kita pakai dalam pengawasan," ujarnya. 


Menurutnya, asal barang tersebut, ada yang dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan dari kawasan Asia. 


Ia juga menyampaikan, bahwa barang ilegal hasil tangkapan yang dimusnahkan merupakan hasil tindakan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 yang administrasi sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. 


"Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp. 10 Milyar dan ini tentunya barang tersebut mulai dari bapres hasil tembakau, minuman beralkohol, barang elektronik, kapal sparepart dan barang-barang lainnya yang masuk secara ilegal serta dokumennya tidak didukung sesuai dengan kebutuhan perundangan-undangan," pungkas Askolani. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media