Batam, News, Kepri

Tangkap 4 Pengedar Narkoba, BNNP Kepri Amankan 5,5 Kg Sabu

Egi | Kamis 09 Apr 2020 15:11 WIB | 2324



Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan saat menunjukan BB dari empat tersangka


MATAKEPRI.COM BATAM -- BNNP Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba Jaringan International dengan mengamankan 4 (empat) orang tersangka di sekitar perairan Pulau Kasu Kecamatan Belakang Padang pada 3 April 2020 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.


Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba di sekitar perairan Pulau Kasu Kecamatan Belakang Padang Kota Batam.


"Pada Kamis 2 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan disekitar perairan Pulau Kasu,"kata Kepala BNNP Kepri di pada Kamis (9/4/2020) pagi, saat press release di Kantor BNNP Kepri.


Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Jum'at 3 April 2020 sekira pukul 03.00 WIB, petugas BNNP menemukan ciri-ciri beberapa orang yang diinformasikan.


"Sebanyak tiga orang berhasil diamankan yang berinisial E (31) , C (30), dan M (33) dan juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus," ujar Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari.


Lanjutnya, 5 bungkus sabu tersebut disimpan dalam teh Cina merek Guanyinwang yang dibalut lakban biru dan merah dilapisi plastik wrapping dengan berat bruto 5.574 gram


BNNP Kepri melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari E dan M bahwa mereka disuruh mengambil Sabu dari OPL Malaysia.


"Sabu tersebut akan dibawa oleh beberapa orang yang berasal dari OPL Malaysia menuju ke Surabaya melalui perairan Pulau Kasu," tuturnya.


Petugas juga mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di seberang Pom Bensin Sekupang, kemudian petugas langsung mengamankan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang bernama Y(28).


"Dari tersangka Y ditemukan dan disita barang bukti senjata api jenis shotgun dan handphone," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (egi)      




Share on Social Media