Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Mantan Polisi Malaysia Jadikan Rumah Elit Sukajadi Batam Sebagai Tempat Pabrik Sabu

Egi | Kamis 21 Jul 2022 21:53 WIB | 969

Hukum & Kriminal
Narkotika
BNNP Kepri


Rumah elit di cluster Nirwana Sukajadi terpasang garis dilarang melintas milik BNN RI (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- BNNP Kepri grebek tempat Clandestein Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika di jalan Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB. 


Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengapresiasi atas keberhasilan dari BNNP Kepri telah mengungkap adanya pabrik sabu di Kota Batam. 


"Ini merupakan keseriusan kita bersama dalam menjalankan instruksi Presiden RI tentang pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan narkotika," ujar Petrus didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak saat press release di Cluster Nirwana Sukajadi pada Kamis (21/7/2022) sore. 




Lanjutnya, dari hasil penggrebekan, kita berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka. Diantaranya 1 (satu) orang WNA Malaysia. 


"Tiga orang berhasil diamankan inisial MS (43) WNA Malaysia, NS (47) WNI dan AS (25). Tersangka yang WNA merupakan mantan Polisi PDRM," ungkapnya. 


Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga Prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika.




"Dalam penggeledahan ditemukan 3 (tiga) lembar kertas putih yang diatasnya terdapat sabu seberat netto 2.261 gram, 1 (satu) buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang didalamnya sabu seberat bruto 2.771 gram," tuturnya. 


Selain itu ditemukan cairan yang diduga Prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu. 


Sebelumnya, Didik Heriyanto selaku Ketua RT 06 RW O1 Perumahan Cluster Nirwana, mengatakan bahwa rumah yang digerebek BNN tersebut merupakan rumah sewaan yang baru ditempati oleh para pelaku.




“Setahu saya itu rumah sewaan. Berdasarkan informasi dari pemilik rumah, para pelaku baru dua hari menempati rumah ini mulai sejak Sabtu (16/7/2022),” kata Didik. 


Lanjut Didik, rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut diketahui disewa melalui tangan beberapa orang.


“Kalau pengakuan pemilik rumah sewa itu sudah tangan ke tangan," pungkasnya (Egi



Share on Social Media