Nasional

Kepala BNN RI Hadiri Entry Meeting BPK RI

Juliadi | Senin 07 Feb 2022 11:08 WIB | 1539

Menteri/Wamen


Logo Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Sekretaris Utama Drs. I Wayan Sukawinaya dan Inspektur Utama Drs. Wahyono, hadir bersama dengan pimpinan 13 Kementerian/Lembaga lainnya pada kegiatan Taklimat Awal (Entry Meeting) atas pemeriksaan LKKL tahun 2021 di lingkungan AKN Tahun 2021 yang digelar secara daring di Ruang Soetomo Gedung BNN RI.


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P hadir dan memberikan sambutannya tentang komitmen Kementerian/Lembaga menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.


“Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 36, menuntut semua entitas untuk melakukan penerapan pelaporan keuangan berbasis aktual yang berarti bahwa laporan keuangan yang dibuat harus terukur dan dapat di evaluasi predikat WTP adalah keharusan yang harus didapatkan oleh semua entitas karena opini ini akan diterbitkan apabila laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi,” tegas Mahmud MD.


Lanjut dikatakannya, Entry Meeting pemeriksaan BPK RI merupakan salah satu tahap penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan serta bentuk komunikasi pemeriksaan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.


Sementara itu, Dr. Hendra Susanto, S.T.,M.Eng., M.H., CFrA., CSFA, menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terdiri atas pemeriksaan keuangan.


"pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan yang kami lakukan kali ini adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang hasilnya nantinya akan berupa opini," katanya.


Opini adalah pendapat professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan yang dikelola atau dijalankan oleh entitas yang diperiksa. Opini yang diberikan oleh BPK ada 4 (empat), yaitu : Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adversed) dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).


Untuk BNN RI hingga tahun ini telah berhasil meraih prestasi predikat "Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" dari BPK RI selama delapan kali berturut-turut sejak 2013.


Pada kegiatan ini, Tim Pemeriksa BPK RI memanfaatkan Big Data Analytics (BIDICS) yang dapat mengidentifikasi berbagai data dan indikasi awal kegiatan pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan dapat berjalan lancar jika komunikasi, koordinasi dan kerja sama antara pemeriksa dengan entitas yang diperiksa dapat berjalan optimal, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.


Keterbukaan dan kelengkapan data/informasi dari jajaran satuan kerja serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan 
judgement pemeriksa.


Diharapkan kepada 13 Kementerian/Lembaga yang hadir agar mempertahankan Opini WTP yang diperoleh tahun sebelumnya dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI dan selalu memberikan inovasi untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, serta selalu menjaga kepatuhan agar setiap rupiah pengeluaran negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.


"War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar, Indonesia Bersih Narkoba". (***/Biro Humas dan Protokol BNN RI) 



Share on Social Media