Batam

Di Duga PHK Sepihak 10 Karyawan, Dua Serikat Buruh Demo PT Pan Baruna dan PT Starmara

Maman | Jumat 20 Oct 2017 14:39 WIB | 2803



Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan FARKES unjuk rasa di PT Pan Baruna dan PT Starmara


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu (7/10/2017) yang lalu, kini giliran Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan FARKES di PT. Pan Baruna dan PT. Starmara yang merupakan perusahaan yang bergabung di PRP group yang beralamat di Kawasan Cammo Industri Batam Center.

Unjuk Rasa yang dilakukan kedua serikat ini adalah menuntut hak-hak normatif eks karyawan dua perusahaan tersebut yang sesuai undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta dalam kesepakatan yang ada pada Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan, yang telah di abaikan oleh dua perusahaan tersebut, setelah karyawan yang merupakan anggota serikat SBSI di PHK sepihak oleh pihak perusahaan.

Sebagai eks karyawan dan korban PHK perusahaan tersebut, Rio Fernando Napitupulu,  mengatakan, semua karyawan yang kena PHK ada 10 orang, dan secara undang-undang ketenaga kerjaan mereka sudah di anggap permanen, karena mereka di kontrak secara berulang-ulang lebih dari 2 kali, bahkan ada yang sudah 15 tahun bekerja.

"Yang lebih anehnya lagi semua karyawan yang kena PHK sepihak tersebut merupakan anggota serikat yang bergabung di serikat SBSI, ini jelas merupakan tindakan pemberangusan serikat (union busting) yang di atur undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat buruh,"ucap Fernando.

Beberapa tuntutan peserta aksi ini antara lain, yang pertama menuntut pihak manajemen perusahaan membayarkan pesangon karyawan yang di PHK, menuntut pihak manajemen perusahaan untuk mengubah status karyawan dari PKWT menjadi PKWTT dan yang terakhir menuntut pihak manajemen untuk membayar upah lembur karyawan yang tidak di bayarkan selama bertahun-tahun.

Saat unjuk rasa juga di sampaikan bahwasanya di perusahaan tersebut setiap  perpanjangan kontrak karyawan, para karyawan membayar Rp 500,000,- agar kontraknya di perpanjang, kalau tidak kontrakpun tidak di perpanjang.(Juliadi)



Share on Social Media