Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Penampungan PMI Ilegal Digerebek, Satu Tersangka Merupakan Residivis Diamankan

Egi | Selasa 19 Nov 2019 13:35 WIB | 2364

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Satu Orang tersangka bernama Jimmy yang merupakan residivis dengan kasus PMI Ilegal (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Polda Kepri mengamankan 1 (satu) orang tersangka terkait penyelundupan 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di perumahan Bambu Kuning Sagulung pada Sabtu (16/11) pukul 19.30 wib.


Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan para korban PMI Ilegal ini disekap di dalam sebuah rumah penampungan, mereka di kunci dari luar sehingga dibatasi ruang geraknya.


"Ketujuh korban PMI Ilegal disekap dalam sebuah perumahan Bambu Kuning Sagulung. Pelaku kunci korban dari luar guna menunggu proses dokumen keberangkatan selesai,"ucap Erlangga saat ekpose di Media Center Mapolda Kepri (18/11) sore.


Satu orang tersangka berhasil diamankan Jajaran Polda Kepri yang bernama Puryanto alias Jimmy di Sei Panas beberapa jam setelah para korban berhasil diselamatkan, dan tersangka juga merupakan pemain lama.


"Tersangka Jimmy kembali ditangkap untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama yaitu penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal,"ungkapnya.


Wadirreskrimum AKBP Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha juga mengatakan meski sudah dua kali keluar masuk penjara. Namun, tak membuat Jimmy jera untuk melakukan perbuatan melawan hukum.


"Pada kasus sebelumnya Jimmy divonis tiga tahun penjara pada setiap kasus. Namun dengan potongan masa tahanan dan remisi, Jimmy dalam dua kasus tersebut hanya menjalani hukumannya 1,5 tahun,"ucap Wadirreskrimum AKBP Arie Dharmanto.


Setelah pelaku mendapatkan pesanan dari luar negeri lalu dikordinasikan dengan jaringannya yang di berbagai daerah untuk mencari calon PMI Ilegal sekaligus mengurus dokumennya.


"Dimana tersangka ini hanya mendapatkan uang Rp500.000 dari per PMI Ilegal,"tuturnya.


"Jadi semua biaya pengurusan dokumen para calon PMI Ilegal ini nanti akan digantikan dengan potongan gaji dari korban setelah bekerja nantinya. Nanti majikan akan memberikan gaji full terhadap pengurus yang ada di Malaysia, lalu pengurus itulah nanti yang memberikan uang pengganti kepada pelaku,"ucap Erlangga kembali.


Para korban ini berasal dari Kupang 4 (empat) orang, Lombok 1 (satu) orang, Manado 1 (satu) orang dan Surabaya 1 (satu) orang. Turut diamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan beberapa buah paspor.



"Paspor yang diamankan ini bukan semua milik ke 7 korban, tapi paspor yang orangnya sudah diberangkatkan sebelumnya,"bebernya.


Atas perbuatannya Jimmy dijerat pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pihak kepolisian saat ini juga sedang mengejar tersangka lainnya insial J,Y dan E.(EAG)



Share on Social Media