Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Ribuan Botol Miras Impor Diduga Beredar Tanpa Izin

Egi | Jumat 16 Oct 2026 21:57 WIB | 110

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Satreskrim Polresta Barelang angkat barang bukti Mikol yang diamankan (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar dugaan praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (11/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 botol minuman beralkohol dari berbagai merek internasional. Barang-barang tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial SS (63) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, seorang pria lain berinisial CH yang turut ditemukan di lokasi dilepaskan karena penyidik menilai belum memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di gudang tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil minibus Daihatsu Gran Max.

"Mendapat informasi dari masyarakat, tim Unit Satreskrim Polresta Barelang langsung berkoordinasi dan bergerak menuju lokasi. Tim mendapati dua orang pria berinisial SS dan CH sedang memuat beberapa jenis minuman beralkohol ke dalam sebuah minibus Daihatsu Gran Max," ujar Agung saat konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, SS mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan dan peredaran minuman beralkohol tersebut. Polisi menduga kegiatan distribusi dilakukan tanpa izin edar resmi dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

"Tersangka SS mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya dan diedarkan tanpa izin edar resmi serta tidak dilengkapi dokumen maupun perizinan yang dipersyaratkan oleh undang-undang," kata Agung.

Dari hasil penggeledahan di gudang dan kendaraan, polisi menemukan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek luar negeri.

Barang bukti yang disita antara lain 3.036 botol Jägermeister, 804 botol Jack Daniel’s, 696 botol Chivas Regal, 672 botol Jose Cuervo, 576 botol Jameson, 564 botol Cointreau, serta 384 botol Hennessy VSOP.

Selain itu, terdapat minuman beralkohol dari merek lain, seperti The Glenlivet, The Macallan, The Singleton, Johnnie Walker Red Label, dan Martell VSOP dengan berbagai ukuran kemasan.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 2301 D yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol tersebut.

Barang bukti lainnya meliputi kunci gudang, dokumen faktur atau invoice, surat jalan, serta dua unit telepon seluler.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan SS, warga Perumahan Taman Cari, Kecamatan Sekupang, Batam, sebagai tersangka.

Sementara itu, CH dilepaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. CH disebut hanya bekerja sebagai pembantu atau helper.

"Satu orang lagi berinisial CH itu hanya sebagai pembantu (helper) saja, karena kami tidak memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan dia sebagai tersangka," jelas Agung.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi juga menyebut seorang pria yang diduga sebagai pemilik asal barang, bernama Lai Cung, telah melarikan diri dan belum ditemukan.

Penyidik masih perlu mendalami asal-usul ribuan botol minuman beralkohol tersebut, termasuk kelengkapan dokumen, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media