Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

BC Batam Tangkap Kapal Muatan Rokok Ilegal

Egi | Senin 06 May 2024 11:21 WIB | 733

Bea Cukai


Istimewa


Matakepri.com Batam - Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat yang membawa rokok tanpa pita cukai pada, Jumat (3/5/2024) malam. 


Dalam penindakan kali ini, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 184 ribu batang. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau. 


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan, bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai. 


“Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” kata Evi, Senin (6/5/2024) pagi.


Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam berhasil melakukan pengamanan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut. 


“Sekira pukul 23.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK," bebernya.


Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


"Setelah dilakukan penangkapan, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok," pungkasnya.


Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media