Batam, News, Kepri

Dinilai Sajikan Pemberitaan Tendensius, Kejaksaan Negeri Batam Merasa Dirugikan

Egi | Jumat 19 Jan 2024 22:34 WIB | 336

Kejari Batam/Kejati/PN
Pojok Opini
Jurnalis
Dewan Pers
Kejaksaan Negeri Batam
Kejaksaan Agung


Kajari Batam sampaikan kronologi pemberitaan yang dinilai merugikan Kejari Batam (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Kejaksaan Negeri Batam bakal melaporkan ke Dewan Pers terkait pemberitaan "Aliansi Mahasiswa Kepri Laporkan Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi ke KKRI dan Kejagung RI".


Laporan ke Dewan Pers akan dilakukan karena pemberitaan yang dimuat, Rabu 17 Januari 2024 pukul 15.06 WIB tersebut dinilai terlalu tendensius.


"Tentunya dengan adanya pemberitaan yang tendensius ini, kita akan ambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (19/1/2024) sore.


Adapun isi pemberitaan tersebut ialah membahas tentang beberapa perkara Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) yang dituntut dengan ringan oleh Kejari Batam.


"Dalam pemberitaan tersebut berisikan bahwa tuntutan Jaksa jauh lebih ringan dari tuntutan yang semestinya. Namun di sana tidak disampaikan bahwa bahwa hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa," ungkapnya.


Lanjutnya, menurut penilaian kita pemberitaan PMI ini hanya asumsi memakai narasumber yang kurang berkompeten dalam hal ini bukan seorang ahli.


"Yang menjadi narasumber pada pemberitaan tersebut kami menilainya tidak berkompeten karena itu bukan seorang ahlinya," bebernya.


Dengan adanya pemberitaan ini, membuat Kejaksaan Negeri Batam dirugikan dalam hal ini kepercayaan publik.


"Ini sudah merugikan nama baik Kejari Batam terutama nama baik saya. Karena disitu dicatut langsung nama saya, dan jangan sampai timbul opini dari masyarakat ada sesuatu hal yang tidak benar atau tuntutan kami asal-asalan," ungkapnya.


Kajari Batam juga menjelaskan, langkah yang diambil dalam memberikan tuntutan hukuman terhadap tindak pidana PMI ini.


"Kejaksaaan Agung menyampaikan, jangan berpedoman kepada tuntutan hukuman di dalam buku, tetapi pakailah hati nurani dalam memberikan tuntutan hukuman," imbuhnya 


"Kejaksaan dalam melakukan penuntutan harus mempelajari apa penyebab terdakwa tersebut melakukan perbuatan itu, niat dari terdakwa kita harus mengetahuinya, apalagi ada kondisi kondisi terdakwa yang dalam keadaan hamil," pungkasnya.(Egi)


Redaktur:ZB



Share on Social Media