Batam, News, Pendidikan

Cegah Generasi Muda Langgar Hukum, Kejari Batam Sosialisasi Bahaya Narkotika dan TPPO

Egi | Kamis 11 Jan 2024 15:11 WIB | 568

Kejari Batam/Kejati/PN
Pendidikan


Kejaksaan Negeri Batam gelar JMS di SMKN 5 Batam (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Batam dengan program penyuluhan hukum, Kamis (11/1/2024) pagi.


Kegiatan JMS ini dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Batam, Henra Debeny dan pemateri diisi oleh Kasi Intelijen Kejari Batam Andreas Tarigan, dan Kasubsi A Intelijen Kejari Batam Arif Darmawan Wiratama.


Pada materi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Batam Andreas Tarigan menjelaskan tentang bahayanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika.


"Sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, kita melaksanakan kegiatan JMS ini dengan sasaran generasi muda agar tidak terjerat dengan tindak pidana narkotika. Baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku," kata Andreas.




Lanjutnya, dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batam berharap kepada generasi muda agar dapat berperan aktif secara bersama-sama mencegah peredaran narkotika.


"Dengan adanya materi kita sampaikan ini, kita berharap generasi muda aktif berperan berantas narkotika bahkan dapat bersosialisasi dengan masyarakat secara berkelompok," harapnya.


Dalam materi yang disampaikan, Kasi Intelijen Kejari Batam Andreas Tarigan juga menjelaskan jenis-jenis golongan narkotika, dampak penyalahgunaan narkotika dan bagaimana caranya narkotika dapat beredar di sekolah-sekolah.


Selain itu juga dijelaskan jenis-jenis permen yang mengandung narkotika dan sering beredar di sekolah-sekolah. Serta penjelasan tentang ketentuan pidana UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tips bebas dari narkotika.


Ditempat yang sama, Kasubsi A Intelijen Kejari Batam Arif Darmawan Wiratama juga menyampaikan materi terkait pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).


"Pada materi TPPO ini, generasi muda juga harus mengetahui tindak pidana ini, dengan adanya penyampaian ini bisa menjadi pengetahuan agar tidak menjadi pelaku ataupun korban TPPO," kata Arif.




Lanjutnya, materi ini juga bisa disampaikan kepada keluarga maupun masyarakat disekitar.


"Seandainya ada keluarga atau masyarakat disekitar yang akan bekerja di luar negeri seperti Singapura atau Malaysia, sebelum berangkat kerja kesana bisa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah agen yang memperkerjakan merupakan agen yang resmi dan berangkatnya tidak melalui pelabuhan tikus," ungkapnya. 


"Untuk itu pentingnya pengetahuan tentang modus operandi TPPO," sambungnya.


Setelah dilaksanakan penyampaian materi, anak-anak di SMKN 5 Batam juga diperkenalkan media sosial Kejaksaan Negeri Batam agar mempermudah dan menambah ilmu pengetahuan.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media