Batam, News, Kepri

Tragedi 7 September, 8 Orang Masyarakat Rempang yang Diamankan Polisi Diberi Penangguhan

Egi | Sabtu 16 Sep 2023 23:38 WIB | 664

Unjuk Rasa
Polres/Ta dan Polsek


Masyarakat Rempang yang diberikan penangguhan penahanan, (16/9) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- 8 orang masyarakat Rempang Galang yang diamankan Polresta Barelang pasca bentrokan yang terjadi dengan tim terpadu di Jembatan 4 Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi diberikan penangguhan penahanan. 


"Alhamdulillah, 8 orang tersangka yang diamankan pasca kejadian 7 September. Hari ini kita kabulkan surat penangguhan penahanannya. Kami pertimbangkan, koordinasi dengan penyidik, dan masukan dari pimpinan, penangguhan penahanan kami kabulkan," kata Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (16/9/2023) malam di Mapolresta Barelang. 


Ia menjelaskan, sejumlah warga Rempang itu mendapatkan penanguhan penahanan dengan sejumlah syarat. 


Pertama, wajib lapor 2 kali dalam seminggu. Kedua, tidak boleh keluar dari Kota Batam. Ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana. 


Kombes Pol. Nugroho melanjutkan, para warga itu kemungkinan juga akan mendapatkan Restoratif Justice (RJ). 


"Proses hukum tetap berjalan, tapi nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi Kamtibmas khususnya Rempang, dan pertimbangan lain, kemungkinan ada (RJ)," tuturnya. 


"Untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat, dan umat, kita harapkan dengan adanya 8 penangguhan ini Polri mengajak warga khususnya di Rempang untuk menjaga keamanan agar kondisif," sambungnya. 


Sedangkan untuk warga lainnya yang mereka amankan pada unjuk rasa 11 September kemarin, prosesnya sedang berjalan. 


Sementara itu, salah seorang anggota keluarga tersangka, Vera berterima kasih atas penangguhan penahanan itu. 


"Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya untuk bapak Kapolresta dan Wali Kota Batam. Kami akan menjaga kondisi agar tetap aman dan damai," tuturnya. 


Selain itu, ia berharap agar keluarganya dan warga Rempang lainnya bisa segera bebas sepenuhnya. 


"Kami berharap agar kasus ini segera diselesaikan sehingga status tersangkanya dicabut. Semoga ke depan aktivitas kami tidak terhambat karena ini kan wajib lapor," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media