Batam

Kece Dan Bandi Di Tuntut Masing - Masing 3 Tahun Penjara

Juliadi | Jumat 06 Apr 2018 09:25 WIB | 1226




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa I Hilarius Filsafat alias Kece dan terdakwa II Bandi, tidak melakukan pembelaan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, SH, Menuntut para terdakwa masing - masing 3 tahun penjara, Kamis (5/4/2018) di PN Batam. 

Dalam tuntutan tersebut, secara terbukti para terdakwa memberangkatkan 13 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, serta dalam menempatkan 13 orang calon TKI tersebut tidak ada mempunyai badan usaha yang memiliki iijin tertulis dari Pemerintah untuk memberangkatkan orang keluar negeri untuk bekerja.

Pada persidangan sebelumnya JPU telah mendatangkan beberapa orang Saksi dari anggota Kepolisian Polsek Nongsa, 1. Heriyono

2. Rezki Afrinaldi

3. Wemfriadi A. Sitompul

4. Setio Darmanto 

13 (tiga belas) orang calon TKI antara lain yaitu 

1. Arifin Mohamad Ali 

2. Dafid Ali 

3. Mursalim Abu Bakar 

4. Riswandin Dede 

5. Sapri 

6. Ratimah 

7. Nuryahya 

8. Syaifiudin 

9. Naja Muddin 

10. Gunawan 

11. Hendra 

12. Roman Sani 

13. Saroan alias Sarwan 

Mereka berada di Ruli Kampung Seruni Teluk bakau No.43 Rt.05 Rw.16 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa. (Juliadi) 



Share on Social Media