Batam

Mahadi Di Amankan Lanal Batam Saat Membawa TKI Ilegal Dari Malaysia Ke Nongsa

Juliadi | Kamis 15 Feb 2018 15:36 WIB | 2483



Terdakwa Mahadi usai menjalankan persidangan, Kamis (15/2/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Mahadi membenarkan penjelasan semua saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan, SH. 2 (dua) orang saksi yang di hadirkan yakni, Tias, anggota TNI AL dan Santoso, ABK Kapal. 

"pada hari Sabtu 23 September 2017, saya dan tim Sea Rider I/ TIM WFQR Lanal Batam  di perintahkan komandan bahwa ada kapal speed boot akan masuk Batam. Pukul 09.30 WIB kami melihat speed boot yang masuk ke Batam, Kapal Speed boot tanpa Nama yang di Nakhodai oleh terdakwa berlayar dari Malaysia menuju Batam, kemudian kami kejar pakai speed boot angkatan kami ketika di kejar speed boot tersebut lari, lalu kami temukan ada 50 orang, diantaranya 11 laki - laki 39 wanita. Saat di tanya kelengkapan Surat Persetujuan Berlayar namun terdakwa tidak dapat memperlihatkannya karena tidak ada mengurus surat persetujuan berlayar dari Syahbandar ketika hendak berlayar, "ujar Tias, Kamis, (15/2/2018).

Tias, juga mengatakan terdakwa beserta anak buah kapal (ABK) dan Kapal Speed Boat Tanpa Nama dibawa ke kantor Lanal Batam saat di amankan di Perairan Utara Lagoi atau pada koordinat 01º 09’ 181” U / 104º 13’ 901” T. 

"Kapal tersebut beserta terdakwa dan ABK langsung kita bawa ke kantor Lanal Batam, ketika amankan di Perairan Utara Lagoi atau pada koordinat 01º 09’ 181” U / 104º 13’ 901” T, "kata Tias. 

Santoso, mengatakan, ia tidak tahu kalau penumpang yang mereka bawa dari Malaysia adalah TKI ilegal. Ia mengaku baru sehari kerja dengan terdakwa. 

"Penumpang tersebut mau di bawa dari Malaysia ke nongsa yang kami, bawa TKI. Saya tidak tahu bahwa itu TKI ilegal, saya baru kerja sama terdakwa baru satu hari, "kata Santoso. 

Menurut terdakwa Mahadi, bahwa yang kasih ia kerjaan adalah Iwan, yang di upah Rp. 100.000/kepala. 

"Yang kasih kerjaan pak Iwan saya kerja baru kerja sama pak Iwan baru lima hari, saya tahu yang harus saya bawa TKI ilegal serta mau di bawa ke pelabuhan tidak resmi di daerah Nongsa. Saya mendapatkan upah satu kepala saya bawa Rp. 100.000, yang saya bawa 50 orang jadi yang sama terima kalau sudah sampai ke Batam Rp. 5.000.000, "ujar Terdakwa Mahadi. 

Menurut Samuel Pangaribuan, terdakwa telah melanggar Pasal 302 ayat (1) Jo pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. (Juliadi) 



Share on Social Media