Batam, News, Kepri

BPOM Amankan Kosmetik Ilegal Senilai 2 Miliar

Egi | Minggu 03 Nov 2019 12:08 WIB | 2301

BPOM


Pres Release kosmetik ilegal di Kantor BPOM Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri berhasil mengamankan ratusan ribu kosmetik ilegal di salah satu ruko di Batam, Minggu (3/11)


Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengatakan penindakan tersebut tidak lepas dari hasil kerjasama Komisi I DPRD Kota Batam dan stake holder lainnya.


"Dimana, dari penindakan tersebut sebanyak 112 item berbagai merek produk kosmetik berhasil di amankan pada 30 Oktober 2019 dengan total keseluruhan 238.280 pcs,"ucap Yosef


Untuk total nilai ekonomis kosmetik ilegal tersebut berkisar mencapai Rp2 Miliar lebih, dan ini masih kami kalkulasikan. 


"Semua produk ini beredarnya secara online dan rata-rata barang ilegal itu berasal dari negara Cina," beber Yosef.


"Sampai saat ini BPOM masih melakukan pendalaman tentang jaringan kosmetik ilegal tersebut, khusunya mengawasi peredarannya,"sambungnya.


Dikatakan, saat di lakukan penindakan, pihaknya tidak menemukan pemilik kosmetik tersebut namun hanya tukang packingnya saja.


"mereka tidak tahu siapa pemiliknya, jadi kami masih mencari siapa pemilik dari barang ilegal ini. Pengakuan karyawan itu, mereka juga baru bekerja baru sekitar 1 hingga dua bulan dan hanya bertugas untuk packing," ucap Yosef.


"Tapi kami sudah mendapatkan beberapa barang bukti, namun belum bisa kami paparkan. Untuk sembilan orang karyawan toko yang telah diperiksa akan dikenakan wajib lapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan untuk peredarannya sendiri, dalam sehari toko kosmetik ini bisa mengirim 300 paket hingga 500 paket kosmetik ke seluruh indonesia menggunakan e-commerce ternama.


Mengenai jalur masuk kosmetik tersebut Yosef menerangkan saat ini sudah melakukan koordinasi bersama Bea Cukai.


"Kami yakin teman-teman Bea Cukai sudah melakukan tugas sesuai prosedur, namun bisa jadi barang ini masuk melalui jalur tikus untuk menghindari dari aparat penegak hukum," jelasnya. (EAG)




Share on Social Media