Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan 4 Kg Sabu Asal Malaysia dari Tiga Orang Tersangka

Egi | Rabu 04 Nov 2020 12:35 WIB | 1337

Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
BNNP Kepri
BPOM


Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan Mesin Incinerator BNNP Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.014,16 gram dari 3 (tiga) orang tersangka yang diamankan pada Rabu (21/10/2020) malam.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Rakyat Sagulung akan terjadi transaksi narkotika.




"Petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku berinisial H (40), dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia," ujar Kepala BNNP Kepri didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari saat press release pada Rabu (4/11/2020) pagi.


Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari H yaitu 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam terletak dimotornya yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus teh Cina merk Guanyinwang seberat bruto 4.151 gram.


Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka H dan menurut pengakuannya yang menyuruh mengambil barang tersebut adalah tersangka berinisial C (43) yang berada di perumahan Taman Raya Batam Center. 




"Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka C ke rumahnya, petugas tidak menemukan tersangka di rumahnya," bebernya.


Pada Kamis (22/10/2020), petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari tersangka H yang menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut adalah tersangka C.


"Berdasarkan informasi, tersangka C kabur bersama tersangka S (34) WNI yang  berprofesi sebagai pemasok TKI Ilegal," ungkapnya.


Lanjut Kepala BNNP Kepri, setelah mendapatkan informasi, S berada di sebuah rumah daerah Bengkong dan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S didalam rumah tersebut.


"Petugas kemudian menanyakan dimana keberadaan tersangka C, yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina dan juga berhasil di tangkap," bebernya.


Menurut pengakuan tersangka C,  tersangka S berhubungan langsung dengan orang pemilik narkotika asal Negara Malaysia yaitu B ( DPO ).




Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.


"Atas perbuatannya tersebut tersangka  dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.


Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Pengadilan Negeri Batam, dan Direktur Bubu Hang Nadim, (egi)



Share on Social Media