Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Terdakwa Amat Tantoso Dituntut 4 Bulan Penjara

Egi | Rabu 30 Oct 2019 15:17 WIB | 2336



Terdakwa Amat Tantoso saat menjalani persidangan (Foto:Egi)  


MATAKEPRI.COM,BATAM-Terdakwa Amat Tantoso dituntut 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong pada persidangan di Pengadilan Batam, Rabu (30/10).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.


"Terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,"ucap JPU dalam persidangan pada Senin 28 oktober 2019.


JPU juga menyampaikan bahan-bahan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.


"Perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka. Hal ini yang memberatkan terdakwa,"ungkapnya.


Terdakwa sudah meminta maaf dipersidangan atas perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal ini yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya.


"Dengan keadaan terdakwa saat ini yang umur lanjut usia, terdakwa sangat dibutuhkan kehadirannya bagi perusahaan,"tutupnya.


Pada 7 November 2019 mendatang, terdakwa kembali dihadirkan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.


Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.(EAG)




Share on Social Media