Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Hakim Marah Kepada Terdakwa Tahir Ferdian Penipuan Investasi Bodong Pergi Ke Jakarta

Egi | Senin 14 Oct 2019 16:59 WIB | 3545



Terdakwa Tahir Ferdian tahanan kota usai menjalani sidang (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Terdakwa Tahir Ferdian dengan kasus penipuan investasi bodong miliaran rupiah yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota melakukan perjalanan ke Jakarta tanpa sepengetahuan Kejaksaan Negeri Kota Batam.


Dari sejumlah informasi yang diperoleh, bahwa terdakwa pernah pergi ke Jakarta pada hari Jumat 27 september 2019 dan Kamis 10 oktober 2019 yang lalu.

Kepergian terdakwa ke Jakarta yang berstatus tahanan kota tidak diketahui oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam dan tanpa pengawalan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, Dwi Nuramanu menegaskan bahwa terdakwa saat ini tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota.


"Terdakwa sebenarnya berstatus tahanan kota, maka jangan coba-coba untuk berpergian ke luar Kota,"ucap Dwi Nuramanu saat persidangan, Senin (14/10) pagi.


Dwi mengatakan bahwa terdakwa harus mematuhi aturan dan hukum, jangan sesuka hati saja pergi ke Jakarta.


"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk pergi ke luar kota,"ungkap Dwi.


Dwi juga mengatakan terdakwa berada dalam pantauan Jaksa Penuntut Umum, maka harus diketahui oleh JPU untuk pergi ke luar Kota dan harus mendapatkan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam.


"Terdakwa akan secepatnya dilakukan penahanan ke dalam rumah tahanan negara (rutan) oleh Pengadilan Negeri Kota Batam," tutup Dwi.(EAG)




Share on Social Media