Batam, News, Kepri

Terdakwa Amat Tantoso Mengaku Menyesal Dihadapan Majelis Hakim

Egi | Rabu 16 Oct 2019 11:31 WIB | 2241



Terdakwa Amat Tantoso menangis saat menjalani persidangan (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Sidang terdakwa Amat Tantoso yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin 14 Oktober 2019 kemaren, Penasehat Hukum hadirkan 4 orang saksi meringankan untuk memberi keterangan di hadapan Hakim.


Didalam persidangan terlihat Amat tantoso memberikan keterangan kepada Majelis Hakim kronologi kejadian yang sebenarnya atas penikaman terhadap Kelvin Hong. Rabu (16/10)


Namun, terdakwa Amat Tantoso tidak dapat menahan air mata saat Majelis Hakim memberikan pertanyaan dengan keadaan perusahaan PT.Hosana Exchange milik Amat Tantoso.


"Saat ini perusahaan saya terlilit hutang, saya terus dikejar nasabah, saya bingung mau bayarnya dengan apa,"ucap Amat Tantoso sambil menghapus air mata dengan sapu tangannya saat persidangan.


"Saat ini keluarga saya ikut menderita apa yang telah saya perbuat saat ini,"sambungnya.


Kerugian yang dialami Amat Tantoso tidaklah 7 M melainkan mencapai 30 M, penggelapan ini yang dilakukan oleh Mina dan Kelvin Hong terhadap perusahaan Amat Tantoso.


"Bukan hanya 7 miliyar saja uang money changer Hosana Exchang di gelapkan, ada puluhan miliyar lagi uang yang diberikan Mina kepada Kelvin Hong,"ungkap Amat Tantoso.


"Syukurlah Mina jujur dan menjawab uang puluhan miliyar diberikannya kepada Kelvin Hong,"sambungnya.


Amat Tantoso mengaku menyesal di hadapan Majelis Hakim atas penikaman yang telah dilakukannya kepada Kelvin Hong di Restaurant Wei Wei Habourbay.


"Awalnya saya masih sabar waktu menemui Kelvin Hong di wei wei, saat saya menanyakan tentang cek yang tidak ditanda tangani, Kelvin Hong memberikan sifat yang kasar kepada saya, dan emosi saya memuncak ketika dia siram saya dengan makanan yang di atas meja,"tuturnya.


"Saat itulah terjadi penikaman terhadap Kelvin Hong yang semuanya itu diluar kendali saya,"sambungnya.

"Sampai hari ini satu rupiah pun belum dibayar. Maaf Yang Mulia, gara-gara itu perusahaan saya sekarang dikejar utang,"ujar Amat Tantoso


Setelah Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.(EAG)



Share on Social Media