Batam, News, Kepri

Tanpa Adanya Persetujuan, Juliana Sewakan Rumah Kurnia Fensury Kepada OTK

Egi | Sabtu 08 Jan 2022 20:53 WIB | 2032



Rumah Kurnia Fensury yang berada di Perumahan Beverly Batam Center disewakan kepada OTK (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Perumahan Beverly Park No. 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam telah ditempati oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang disewa melalui Juliana.


Pasalnya, rumah yang ditempati oleh OTK tersebut saat ini saat ini masih dalam proses persidangan terkait penggelapan dan penipuan atas nama Wahyudi selama 2,6 tahun penjara.


Hal ini pun mendapati tanggapan tegas dari Penasehat Hukum Kurnia Fensuri, Nasrul. Dia sangat menyayangkan tindakan Juliana yang menyewakan rumah tersebut tanpa adanya persetujuan dari pemilik sahnya, Kurnia Fensury.


"Jelas kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Berdasarkan putusan PN Batam sudah jelas bahwa sertifikat rumah tersebut dikembalikan kepada klien saya (Kurnia Fensuri). Akan tetapi setelah kami mengecek ke rumah itu, malah ada yang menempati dan disampaikan oleh yang menempati rumah tersebut bahwa menyewa melalui Juliana," kata Nasrul, Sabtu (8/1/2022).


Selain itu, Nasrul menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu eksekusi putusan PN Batam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Setelah eksekusi putusan tersebut dilaksanakan, maka tahapan proses sudah selesai dan rumah tersebut resmi kembali kepada Kurnia Fensuri.


"Pada saat itu jika pihak Juliana masih bersikeras untuk menguasai rumah tersebut, maka bisa saja kami kembali mengambil langkah hukum," tegasnya.


Dilokasi yang berbeda, orang yang saat ini menempati rumah milik Kurnia Fensuri, Herianto mengaku bahwa menyewa rumah tersebut melalui Juliana.


"Saya ngontrak disini, sewanya dengan ibu Juliana," kata Herianto.


Lanjut Herianto, berdasarkan keterangan dari Juliana, rumah tersebut merupakan milik Juliana dan putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Batam hanya mengembalikan sertifikat rumah tersebut kepada Kurnia Fensuri, bukan mengembalikan unit rumahnya.


Selain itu, pantauan di lokasi terlihat bahwa rumah tersebut terlihat seperti baru ditempati. Hal ini terlihat dari panjangnya ilalang di pekarangan rumah tersebut dan rumah tersebut masih terlihat kosong.


Di bagian jendela rumah tersebut juga terdapat.kertas yang bertuliskan bahwa rumah itu disewakan dan mencantumkan dua nomor ponsel yang salah satunya diduga kuat milik suami dari Juliana.


Sebagaimana diketahui, atas vonis yang dijatuhi kepada Wahyudi, tercatat sebanyak 4 orang telah dinyatakan bersalah secara sah melakukan penipuan dan pemalsuan hak milik Kurnia Fensuri melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga.


Sidang putusan ini dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Herlambang pada 20 Desember 2021 lalu. 


Dalam vonis tersebut, terpidana Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun dan terhitung hingga 27 Desember 2021 lalu, kasus tersebut telah dinyatakan sah demi hukum atau inkracht. 


Selain menjatuhi vonis terhadap Wahyudi, Majelis Hakim PN Batam juga memutuskan untuk mengembalikan beberapa berkas yang dijadikan barang bukti untuk dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensuri. 


Selain itu, juga memutuskan untuk mengembalikan uang yang dijadikan barang bukti dari terpidana Wahyudi dan Abdi kepada saksi Juliana sebesar Rp 10 juta, Rp 9,4 juta dan Rp 73,8 juta, (egi)



Share on Social Media