Batam, News, Kepri

Layangkan Somasi ke-2, Kuasa Hukum Kurnia Fensury Minta Juliana Untuk Kembalikan Kunci Rumah

Egi | Rabu 19 Jan 2022 19:41 WIB | 1135

Pengusaha



MATAKEPRI.COM BATAM -- Somasi kedua kembali dilayangkan oleh Penasehat Hukum Kurnia Fensuri, Nasrul kepada Juliana karena penghuni yang berada di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam masih belum keluar dan meminta kunci rumah untuk dikembalikan.


Ditemui di kawasan Batam Centre, Nasrul mengatakan bahwa somasi ke-2 dan terakhir tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mana mengembalikan sejumlah berkas kepemilikan atas rumah tersebut kepada Kurnia Fensuri.


"Merujuk pada putusan perkara dari Pengadilan Negeri Batam, maka secara sah di mata hukum bahwa rumah tersebut dikembalikan kepada klien saya. Maka saudari Juliana diminta untuk mengembalikan kunci rumah milik klien kami yang berlokasi di perumahan Beverly Park Blok I1 nomor 16 dengan cara yang sebaik-baiknya. Diharapkan somasi ke-2 dan terakhir dalam kurun waktu 7 hari ini dapat diselesaikan secara baik," kata Nasrul, Rabu (19/1/2022).


Lanjut Nasrul, berdasarkan hal tersebut maka pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Juliana agar dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi ke-2 dan terakhir tersebut dilayangkan untuk dapat mengembalikan kunci rumah kliennya.


"Kami harapkan kerjasamanya kepada saudari Juliana. Jika dalam kurun waktu 7 hari tersebut tidak juga memberikan kunci dan mengosongkan rumah tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum," tutupnya.


Adapun berkas yang dikembalikan adalah, 1 buah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No : 14543 , An. Kurnia Fensuri, yang di sertifikat telah tercatat penghapusan Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, tanggal 22 September 2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Tanggal 30 September 2020.


Selanjutnya, 1 buah Akta jual beli No. 1008/2008, Tanggal 28 Juli 2008, yang di keluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah SOEHENDRO GAUTAMA, SH, M.Hum; 1 Lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, Nomor: 01871/IPH/2/2021, Yang di keluarkan oleh Badan pengusahaan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Tanggal 25 Februari 2021, (**/egi)




Share on Social Media