Batam

Awang Herman Ngaku Dibayar Rp14,7 Miliar oleh Abob untuk Reklamasi Pulau Bokor

| Kamis 19 Jan 2017 11:40 WIB | 2884

Reklamasi


Awang Herman memberikan keterangan terkait perkara reklamasi Pulau Bokor dengan terdakwa Abob


MATAKEPRI.COM, Batam - Awang Herman mengaku dibayar sebesar 2 juta dolar sing atau setara Rp14,7 miliar oleh Abob untuk mengerjakan reklamasi Pulau Bokor di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/1/2017).

Ini dikatakan oleh Awang Herman ketika ditanya oleh penasahet hukum Abob, Ibrahim mengenai adanya tanda tangan Awang Herman dalam surat perintah kerja (SPK).

Pertamanya Awang Herman tidak mengetahui adanya SPK tersebut, dikarenakan dia tidak mengurusi masalah pengeluaran SPK dikarenakan dalam perjanjian awalnya dengan Abob, kalau dana sudah ada maka pekerjaan langsung dilakukan.

"Apapun perintah Abob saya patuh, jangankan tanda tangan, disuruh nyelam di laut pun, akan saya lakukan," kata Awang Herman.

Selain itu saat ditanyai mengenai izin Amdal untuk pelaksanaan reklamasi, Awang Herman mengatakan kalau dia hanya mengurus izin Cut and Fill.

"Saya hanya mengurus izin cut and fill, dan untuk izin amdalnya sendiri, saat saya tanya Abob mengatakan kalau itu sudah dalam pengurusan," ungkap pemilik PT Setokok ini.

Sementara itu, ketika kegiatan reklamasi diberhentikan oleh Bappedal, dia menyuruh semua yang bekerja untuk berhenti. Tapi ada tiga sabcon yang bekerja diam-diam tanpa sepengetahuannya dan itu diketahuinya karena ada laporan yang datang kepadanya.

"Saat di stop Bappedal, saya menyuruh semuanya untuk berhenti, tapi ada tiga sabcon, diam-diam bekerja dibelakang saya yaitu, Kepri Sukses ,Cipta Niaga Mandiri dan tiara mantang," jelas Awang Herman.

Dalam keterangan Awang, Abob membenarkan kecuali adanya surat SPK.

"Saya tidak pernah mengetahui tentang SPK , yang tau tentang SPK, Afuan dan Firman," ujar abob.

Persidangan akan berlanjut di tanggal 31 januari mendatang dengan saksi dari konsultan amdal , Firman, Afuan dan subkon Tiara Mantang. (putri)



Share on Social Media