Batam, News, Kepri

DPC Ampuh Beberkan Dampak Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Rempang Eco City

Egi | Senin 22 Jan 2024 16:27 WIB | 304

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Reklamasi
Pencemaran
BP Batam
Aset Daerah
Lingkungan Hidup


Ketua DPC Ampuh Kota Batam, Budiman Sitompul (foto: ist)


Matakepri.com Batam - DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam mengatakan pembangunan kawasan Rempang Eco City di Kota Batam Kepulauan Riau untuk dikaji ulang dan harus berorientasi pada lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat sekitar.


"Proyek tersebut rentan terhadap kerusakan alam. Karena yang diketahui, pembangunan yang masih mengeksplorasi alam secara tidak bijak, tidak akan pernah ada keuntungan bagi manusia," kata Ketua DPC Ampuh Kota Batam, Budiman Sitompul, Jum'at (19/1/2024) sore.


Lanjutnya, terkait dengan lingkungan hidup di Barelang, banyak terjadinya pengrusakan terutama tentang penimbunan hutan bakau, pemotongan bukit, kemudian banyaknya usaha tambak udang yang tidak punya legalitas karena di sana banyak kepentingan. 


"Untuk lingkungan hidup di Pulau Rempang merupakan wewenang dari DLHK Provinsi Kepri. Beberapa bulan yang lalu, masyarakat hinterland terkena dampak dari penimbunan hutan bakau, dan reklamasi. Padahal mata pencaharian masyarakat di sana merupakan di laut. Jadi dengan adanya aktivitas tersebut, masyarakat tidak bisa mencari rezeki," bebernya.


Rempang Eco City menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Saat ini masih menjadi kajian oleh Pemerintah Pusat. Apakah perizinan HPL, HGB dan dokumen lingkungan sudah dikeluarkan. Kalau sudah dikeluarkan, DPC Ampuh Batam ingin melihat dokumen yang dikeluarkan.


"Kita ingin mengetahui langsung juga, bagaimana cara pengerjaannya nanti, dan bagaimana juga dampak proyek tersebut, serta kita harus memperhatikan aspek lingkungan, karena nelayan di pesisir menggantungkan hidupnya di laut," ungkapnya.


DPC Ampuh Kota Batam meminta kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan tentang aturan-aturan pengolahan dan pemanfaatan lingkungan hidup yang ada di Kepri khususnya di Batam.


"Pemerintah harus serius dalam mengkaji semuanya. Kita tidak melarang adanya investasi baik dari pusat, maupun investasi daerah. Tetapi harus mengikuti sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ungkapnya.


Jangan sampai nanti terjadi seperti yang kita dengar. Seperti akan dibuatnya pabrik kaca di Pulau Rempang. 


"Apakah nantinya tidak ada dampak terhadap lingkungan dan terutama berdampak kepada masyarakat. Apakah ada cara mengatasinya. Itu yang harus kita ketahui juga, karena selama ini kerusakan lingkungan hidup di Kota Batam sangat memprihatinkan," tuturnya.


DPC Ampuh juga pernah melakukan somasi salah satu kegiatan penimbunan pohon bakau di daerah Rempang yang sama sekali tidak mengantongi perizinan. Tetapi di daerah tersebut yang kita ketahui banyak kepentingan pribadi maupun kepentingan organisasi.


"Kita berharap kepada calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih nanti betul-betul memperhatikan Pulau Rempang tentang lingkungan hidup. Bagaimana cara menangani pencemaran lingkungan hidup, dan tentang kerusakan hutan seperti pohon bakau dan adanya reklamasi," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media