Batam, Pariwisata

Akar Bhumi Indonesia Siap Kawal Kasus Perusakan Lingkungan di Nongsa dan Galang

Riki | Kamis 13 Jul 2023 14:48 WIB | 1037

Reklamasi
Mangrove


Tim KKP bersama Komisi IV DPR RI berfoto bersama usai menindak tambak ilegal di Kota Batam, Kamis (6/7/2023). (Foto: hum


MATAKEPRI.COM, BATAM- Kelompok Aktivis (NGO) Akar Bhumi Indonesia mengapresiasi penyegelan reklamasi dan tambak ilegal di Kota Batam oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah melakukan pendampingan kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di 4 lokasi diduga terjadinya pelanggaran dan perusakan kawasan hutan/ekosistem Mangrove di wilayah Kota Batam pada Kamis (6/11) lalu.


Dalam kunjungan kerja pengawasan tersebut, tim mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS. Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).


Serta kegiatan reklamasi di Kawasan Hutan Lindung Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.


Dan kegiatan reklamasi/pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa yang diduga dilakukan oleh PT RS.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.


Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. 


Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas dan penyidik serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut.


Di sela-sela kegiatan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.


“Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan kami akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat,” katanya.


Langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove. Ia pun mengaku sudah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penyidikan bersama.


Sementara itu Founder Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan yang turut hadir, mengapresiasi penindakan tersebut. Ia menguatakan penindakan ini merupakan bukti dukungan dari pusat untuk penguatan daerah di dalam upaya menanggulangi perusakan lingkungan, dan Akar Bhumi Indonesia katanya terus mengawal kasus ini.


Founder Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan


“Akar Bhumi akan tetap mengawal lima kasus ini yang telah ditemukan dan sekali lagi ini adalah bukti dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah baik itu DLHK provinsi maupun DLHK Kota Batam didalam upaya melawan atau menanggulangi perusakan lingkungan,” pungkasnya. (riki)


Redaktur: ZB



Share on Social Media