Batam

Rudi Lu Dan Suwandi Telat Datang, Persidangan Di Tunda

Juliadi | Rabu 11 Apr 2018 12:38 WIB | 2592



Suasana sidang yang tampak sepi, karena para terdakwa belum datang


MATAKEPRI.COM, Batam -Terdakwa Rudi Lu dan terdakwa Suwandi, dalam kasus perusakan lahan dan pondasi beton di perumahan Taman Indah Harapan, Kecamatan Bengkong Batam pada tahun 2016 yang lalu, menjalankan Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan para terdakwa. 

Para terdakwa yang di vonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut, kembali mengajukan permohonan PK yang di sidangkan ketua majelis hakim M. Chandra didampingi hakim Jassael Manulang dan Roza. 

Persidangan tersebut dalam agenda pembacaan memory PK terpaksa ditunda, karena para terdakwa telat hadir dari Lapas Barelang karena persoalan administrasi.

Menurut M. Chandra, Persidangan tersebut akan kembali di gelar pada hari Kamis tanggal 12 April 2018. Setelah M. Chandra, menutup persidangan, para terdakwa baru terlihat datang yang dikawal pegawai Lapas tapi sidang tetap tidak dapat dilanjutkan lagi, karena Hakim telah mengetok Palu tanda persidangan telah di tutup. 

Menurut salah satu pengacara terdakwa DR. Djonggi Simorangkir M.H, 

saat ini pihaknya sudah memiliki belasan novum atau bukti baru yang kuat bahwa saat perkara disidangkan, ada kekhilafan hakim dalam memutuskan pekara ini (Juliadi) 



Share on Social Media