Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Bertambah 1 Orang, Total Ada 4 Pelaku

Egi | Rabu 05 Jan 2022 18:33 WIB | 1156

Polda Kepri


Press release penambahan tersangka pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polda NTB kembali berhasil menangkap seorang pria terduga sebagai perekrut sekaligus pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, MU alias Long berhasil diamankan oleh pihaknya di Jalan Raya Masbagik menuju Kota Mataram, pada Senin (3/1/2022) lalu.


Berdasarkan dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, MU alias Long berperan sebagai penyalur sekaligus perekrut PMI ilegal dari wilayah NTB dan dikirimkan ke Kota Batam.


"Selain merekrut, terduga pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi di Bintan," kata Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat press release di Mapolda Kepri pada Rabu (5/1/2022) sore.


Dari hasil penyelidikan, turut terungkap peran Long yang mengatur para PMI setibanya di Malaysia. Long diduga punya kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung dan penyalur di Malaysia.


"Dari penangkapannya, polisi melakukan pengembangan ke rumah Long yang berada di Dusun Danger. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita," tegasnya.


Ditempat yang sama Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari musibah kapal tenggelam pengangkut PMI diduga ilegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu.


"Ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait kasus perdagangan manusia," ujar Jefri.


Lanjutnya, selain MU alias Long, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan 2 penyalur PMI Ilegal dari kasus yang sama. Kedua penyalur berinisial JI dan AS tersebut bertugas untuk menjemput para PMI yang tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.


Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pemilik kapal yang dipergunakan untuk melakukan tindakan perdagangan manusia menuju Malaysia bernama Susanto alias Acing.


Jefri juga mengatakan, dengan berhasilnya diamankan satu tersangka baru ini, tim penyidik akan terus mendalami kasus ini dan akan ungkap sampai dapat tersangka lainnya.


"Dari sebanyak dua kali penjemputan, ada 19 korban PMI yang tenggelam. Terkait dengan jaringan di Malaysia, ini masih kita dalami dan dari hasil keterangan tersangka MU, dia bermain PMI Ilegal ini sejak tahun 2019," pungkasnya.


Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta, (egi)



Share on Social Media