Batam, News, Kepri

HIPMI Kepri Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Periode 2021-2024

Egi | Selasa 25 May 2021 20:39 WIB | 1318

Pengusaha


Konfrensi pers Pra Musda BPD HIPMI Kepri di Simpang Kopi Sei Panas (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  (HIPMI) Kepri membuka pendaftaran untuk pengambilan formulir dalam pemilihan bakal calon Ketua Umum HIPMI Provinsi Kepri periode 2021-2024.


Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Kepri, Huzeir Zul mengatakan, HIPMI Kepri akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada bulan Juni 2021 mendatang.


"Musda akan kita gelar di bulan Juni mendatang, namun tentunya kita gelar kalau keadaan pandemi Covid-19 di Kota Batam membaik dan kita juga akan laksanakan sesuai dengan kebijakan dari Pemko Batam," ujar Huzeir Zul didampingi oleh Tirta Muliadi, Yuli Fatimah dan Yelly Huang saat pres release di daerah Sei Panas pada Selasa (25/5/2021) siang.


Lanjutnya, besok, untuk calon ketua yang baru sudah bisa melakukan pendaftaran untuk pengambilan formulir bakal calon ketum HIPMI Kepri.


"Besok Rabu (26/5/2021) pendaftaran calon Ketum sudah dibuka untuk pengambilan formulir. Batas waktu pengambilan formulir sampai dengan Sabtu (29/5/2021)," tuturnya.


Huzeir Zul juga mengatakan, calon ketua ini nanti yang boleh mendaftar hanya yang belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI Kepri.


"Contohnua saya, tidak bisa lagi mencalonkan diri lagi. Siapa saja yang terpilih sebagai ketua hanya diperbolehkan menjabat satu periode saja dengan masa tugas kepengurusan HIPMI hanya tiga tahun," ungkapnya.


Saat ini masih dalam tahapan pra musda, yakni masa penjaringan bakal calon atau pendaftaran calon ketua, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berkas sekitar satu minggu.


"Musda akan kita laksanakan nanti di Kota Batam, kalau di Batam tidak bisa dilaksanakan, kita akan mencari daerah yang lain dan tentunya tetap di daerah Kepri," Pungkasnya.


Adapun beberapa syarat pendaftaran yang harus dilengkapi oleh calon ketua adalah memiliki KTA HIPMI yang aktif kemudian untuk usianya juga tidak boleh lebih dari 40 tahun. Selain itu juga mendapat rekomendasi dukungan minimum dua DPC tingkat Kota atau Kabupaten, (egi)



Share on Social Media