Batam

Ka Lapas Kelas II Batam: Monk Tidak Memesan Barang Tersebut

Juliadi | Selasa 17 Nov 2020 14:30 WIB | 2426

Bea Cukai
Lapas/Rutan/LPKA/LPP
Narkotika


Kepala Lapas Kelas II A Batam Misbahuddin, Bc.IP, S.sos., M.M. (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) II A Batam, Misbahuddin, Bc.IP, S.sos., M.M, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyatakan otak pelaku kurir sabu yang berhasil diamankan oleh tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Bea Cukai (BC) Batam, Jumat (13/11/2020) lalu merupakan salah satu satu Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Batam.


Misbahuddin mengatakan, setelah dilakukan penangkapan kepada Kurir sabu yang bernama Subakri di Bandara Hang Nadim Batam dan Subakri langsung diserahkan kepada BNNP Kepri.


Ia menyampaikan, bahwa Subakri tersebut merupakan mantan Narapidana (Napi) yang pernah ditahan di Lapas Kelas II A Batam.


Lanjut dikatakannya, setelah dilakukan interogasi. Pihak BNNP Kepri melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Batam dan pengakuan Pelaku bahwa pelaku memiliki teman (Samsul Hadi alias Monk) di Lapas Kelas II A Batam.


"Setelah Pihak Lapas dan BNN melakukan pemeriksaan awal di Lapas, warga binaan (Monk) tersebut mengaku bahwa dia hanya memberikan nomor HP saja dengan pelaku (Subakri)," tuturnya ucap Misbahuddin, kepada matakepri.com saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Selasa (17/11/2020).


Ia menjelaskan, bahwa dari pengakuan Monk, bahwa dirinya tidak memesan sabu tersebut.


"Itu pengakuan sementara dari Monk, setelah pihak Lapas meminta keterangan dari Monk, yang disaksikan oleh petugas BNNP pada hari Jum'at malam sabtu kemarin," jelasnya.


Dikatakannya, dari hasil pengembangan BNNP Kepri dan pengakuan Monk bahwa yang memesan barang tersebut bukan dia, ia tidak tau menahu.


Ka Lapas Kelas II A Batam mengaku, bahwa di Lapas tidak dibenarkan, bahwa Napi memiliki HP, karena pihak lapas sudah menyediakan wartelsuspas dan vidio call bagi napi.


"Kejadian ini memang kita merasa kecolongan, kita setiap saat sudah melakukan Razia atau penggeledahan bagi napi yg memiliki Hp secara ilegal.. Baik Razia Rutin, gabungan dan insedentil selalu kami lakukan. Kami akan memberi sanksi yang tegas terhadap kepemilikan Hp," katanya.


Sambungnya, kalau barang haram tersebut masuk kedalan lapas pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwenang, apabila ada unsur pidananya.


"Sanksi kepada Napi apabila terbukti, akan menjalani pidana tambahan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (Adi) 



Share on Social Media