Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pengadilan Negeri Batam Jatuhi Hukuman 1,5 Tahun Terhadap Pembobol Mesin ATM BNI

Egi | Selasa 16 Jul 2019 20:49 WIB | 2499



Lima terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam (Foto:Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Lima terdakwa komplotan pembobol ATM Bank Negara Indonesia atau BNI disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (16/7). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jasael.

Kelima terdakwa antara lain Parlin alias Boy, Melki Septian, Ilham. Dan dua wanita antara lain Afriyani dan wanita muda Marya Ulfa.


Setidaknya ada empat ATM milik BNI yang berhasil dibobol.Pertama pada Rabu (13/3) pukul 19.25 WIB di ATM BNI Mall Top 100 Tembesi 2 Batam. Kedua Kamis (14/3) pukul 04.29 WIB di ATM BNI Pasar Botania 2 Batam. Ketiga Minggu (17/3) sekitar pukul 16.20 WIB di ATM BNI Kampus Unrika Batam. Dan keempat Selasa (19/3) pukul 16.20 WIB di ATM BNI SPBU Nongsa.

Kelima terdakwa ini ketahuan saat pihak Bank BNI melakukan pengecekan terhadap CCTv yang berada di mesin atm. Para terdakwa mengambil uang itu dengan alat bantu teknologi canggih. Diambil dengan modus Vandalisme Cash Fhising atau pencurian uang di mesin ATM dengan modus memasangkan remot control pada belakang UPS ATM.

Hakim Ketua menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,"ucap Hakim.

Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.(EAG)



Share on Social Media