Batam

Tiga Terdakwa Pencucian Uang ini Menolak Keterangan Saksi

| Kamis 23 Feb 2017 19:56 WIB | 1338




MATAKEPRI.COM, Batam - Tiga terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Andias, Tjhioe Hoek alias Ady Tiawarman dan Ruslan membantah semua keterangan saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(22/2/2017)

"Saya menolak karena ada yang tidak sesuai Agamanya membacakan sumpahnya" ucap Penasehat hukum terdakwa.

Ketiga terdakwa pun mengaku tidak mengenak tiga saksi tersebut. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang dan Arie tetap membacakan keterangan saksi.

Dalam pembacaan keterangan saksi tersebut, menyatakan ketujuh orang saksi memang benar melakukan pentransferan ke rekening terdakwa mesti tidak mengenal satu sama lain.

Sama seperti saksi Agung , ia pernah mentransfer ke Andias yang merupakan uang hasil sabu dan juga menerima transfer dari Ardi Wei dan

Yang menerima dari saksi Loi Kok Ming.

Selanjutnya rumondang mengatakan Terdakwa Ruslan mendapatkan transferan dari rekening atas nama Kurniawan yang dikuasai oleh saksi Amir dan saksi mengetahui nomor rekening tersebut dari orang yang terkait jaringan narkoba.

Ruslan juga pernah mendapat transferan dari saksi Edi, meskipun tidak saling mengenal.

"Rekening Fredy Michael juga melakukam pentransferan ke Andias dalam rangka pembayaran Narkotika meskipun tidak saling mengenal dan saksi tidak mengetahui para terdakwa memiliki usaha MC," Ucap Rumondang

Sementara itu, Hakim Ketua menyatakan apakah benar terdakwa menerima uang dari saksi.

"Benar yang mulia tapi bukan hasil narkotika" ucap Andias.

Mendengar keterangan terdakwa Hakim Ketua Edward Haris sinaga menanyakan kembali.

Perisdangan akan kembali dilanjutkan dengan keterangan, fakta dan ahli dari Penasehat hukum yang akan di lanjutkan 1 maret 2017 mendatang.(*)



Share on Social Media