Lingga

Ini Alasan Bareskrim Panggil Kades Sungai Besar Lingga

| Rabu 18 Jan 2017 07:51 WIB | 2886



Gedung Bareskrim Mabes Polri


MATAKEPRI.COM, Lingga - Setelah memeriksa Bupati Lingga, Alias Wello, Bareskrim Mabes Polri memanggil Kepala Desa (Kades) Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Lingga, Nazaruddin.

Pemanggilan ini terkait penyelidikan atas peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan atau memberikan keterangan palsu kepada penguasa yang diduga dilakukan Ketua dan Sekretaris Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau (Kepri), Mulkansyah dan Agus Saputra terhadap Direktur PT Multi Coco Indonesia (MCI), Ady Indra Pawennari.

Surat panggilan Nomor : B/68/I/2017, tanggal 10 Januari 2017 itu, ditandatangani Brigjen Polisi Agus Andrianto. Dalam surat itu, Kades Sungai Besar ini diminta untuk datang ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta bertemu Kasubdit V Dit Tipidum Kombes Pol Dwi Irianto atau Kanit IV Dit Tipidum AKBP M. Rivai Arvan untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait laporan Pak Ady, Direktur MCI.

"Sebelumnya, saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Saya ditanya seputar benar tidaknya ada kegiatan illegal logging pada saat kegiatan pencetakan sawah berlangsung. Saya pastikan, lahan yang dijadikan sawah itu adalah bekas kebun karet masyarakat yang sudah berulang kali terbakar dan tidak ada lagi kayunya," ujar Nazaruddin kepada wartawan di Daik Lingga, Selasa (17/1/2017). (jeyadi)



Share on Social Media