Batam, News, Kepri

Cabuli Tujuh Orang Anak Dibawah Umur, Satu Tersangka Diamankan Polisi

Egi | Jumat 24 Jan 2020 19:29 WIB | 2175

Polda Kepri


Tersangka pelaku pencabulan terhadap tujuh anak dibawah umur (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di Pulau Petong, Galang Kota Batam pada Senin (20/01/2020).


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan kronologi Kejadian berawal pada bulan Desember 2019 lalu, seorang korban anak perempuan berusia 7 tahun berinisial S menyampaikan kepada orang tuanya mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.


"Untuk kejadian yang sebenarnya, korban belum mau menceritakan apa sebenarnya yang terjadi karena takut kepada orang tua,"ucap Kabid Humas Polda Kepri saat press release pada Jum'at (24/01/2020) sore di Mapolda Kepri.


"Pada tanggal 17 Januari 2020, orang tua dari inisial S juga mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata juga menjadi korban perbuatan yang sama,"sambungnya.


Berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.


"Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S pada 20 Januari 2020,"tutur Harry.


Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming kepada korbannya.


"Tersangka iming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp.10.000 kepada korban agar dapat melakukan perbuatan bejatnya dengan tujuan memenuhi nafsu tersangka,"ucap Arie Dharmanto.


"Adapun cara tersangka melakukan pencabulan dengan meraba dan menggesek kemaluan ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma pada tubuh korban,"sambungnya.


Perbuatan tersangka tetap berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di Pulau Petong. Atas kejadian yang dialami korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat dan bertemu dengan tersangka.


"Korban anak dibawah umur berjumlah 7 orang perempuan dengan inisial K (6), A (7), A (5), N (13), S (8), S (7), dan H (9),"tuturnya.


Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 (satu) helai handuk warna merah milik tersangka, 3 (tiga) pasang pakaian tersangka dan 5 (lima) pasang pakaian korban.


Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 M.


Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban.


"Dihimbau juga kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan,"tutup Kabid Humas Polda Kepri,(egi)



Share on Social Media