Batam, News, Pendidikan, Kepri
Egi | Rabu 04 Nov 2026 22:17 WIB | 121
Fitri Sidabutar atau Ms Vivi tak tahan menahan tangis saat menceritakan kisah yang dialaminya (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Air mata Fitri Sidabutar (31) tak terbendung ketika menceritakan persoalan hukum yang kini membelit kehidupannya. Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai guru Kelompok Bermain (KB) Djuwita di Batam itu mengaku terpukul setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Di hadapan awak media, Fitri yang akrab disapa Ms Vivi berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia berharap mendapatkan keadilan serta kesempatan untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak didik seperti yang dituduhkan. Saya membantahnya dan meminta proses hukum berjalan seadil-adilnya,” ujar Fitri dengan berlinang air mata saat ditemui di kawasan Batam Center, Rabu (4/11/2026).
Fitri mengaku terkejut ketika menerima pemberitahuan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka pada Kamis (29/10/2026) lalu. Ia tidak menyangka peristiwa yang menurut pengakuannya hanya berupa teguran dan arahan kepada seorang anak saat jam makan di sekolah, kini berujung pada persoalan hukum.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, Fitri menegaskan dirinya bukan guru kelas anak berinisial R, putra dari SS, yang ketika itu masih berusia sekitar 1,5 tahun dan berada di kelompok Level B.
Fitri sendiri bertugas sebagai wali kelas kelompok toddler di Level E.
Ia menceritakan, saat kejadian, dirinya hanya sedang menumpang makan di ruangan tempat R berada. Ketika itu, ia melihat anak tersebut berlari-lari dan menarik-narik kursi saat jadwal makan berlangsung.
Menurut Fitri, R saat itu berada dalam pengawasan pengasuhnya. Melihat kondisi tersebut, ia kemudian berinisiatif mengarahkan R agar duduk di kursi.
“Saya tidak ada membentak dan tidak memukul. Saya hanya bilang, 'R, sit down please!' Itu saja,” tuturnya.
Dengan nada kecewa, Fitri juga membantah tudingan adanya tindakan tarik-menarik antara dirinya dan anak tersebut.
“Kala itu, saya hanya menumpang makan saja di ruangan itu. Saya melihat R berlari-lari dan menarik-narik kursi saat jadwal makan. Dia dijaga pengasuhnya. Bagaimana bisa saya saling tarik-menarik dengan anak berusia 1,5 tahun? Masuk akal tidak? Saya ini pendidik,” katanya.
Fitri kemudian melanjutkan ceritanya. Setelah mengarahkan R duduk, ia tetap berada di dekat anak tersebut. Beberapa menit berselang, terdengar ketukan keras pada kaca ruangan.
Saat menoleh, ia melihat SS, ibu dari R, berada di luar ruangan. Fitri mengaku tidak mengetahui sejak kapan orang tua murid tersebut berdiri di sana.
“Saya tetap berada di samping R. Bahkan saat itu, R masih bernyanyi. Tidak ada kekerasan seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, SS memanggil Fitri keluar ruangan dan mempertanyakan tindakannya yang mendudukkan anak tersebut.
Fitri mengaku telah memberikan penjelasan bahwa saat itu masih berlangsung jadwal makan dan anak-anak memang diarahkan untuk duduk ketika makan.
Kepada orang tua murid tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang dipersoalkan.
Setelah itu, Fitri mengaku kembali ke dalam ruangan dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah. Langkah itu dilakukan agar pihak sekolah mengetahui adanya teguran dari orang tua murid.
Namun, ia mengaku tidak menyangka persoalan tersebut kembali mencuat sekitar lima bulan kemudian hingga akhirnya berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Sudah begitu saja. Tidak ada kejadian apa-apa. Namun, tiba-tiba lima bulan kemudian dipermasalahkan. Saya benar-benar tidak menyangka,” ujarnya.
Di tengah persoalan yang dihadapinya, Fitri berharap penyidik dapat melihat perkara tersebut secara utuh. Ia meminta seluruh keterangan, kronologi, dan bukti diperiksa secara objektif agar kebenaran dapat terungkap.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pekerjaan yang selama ini dijalaninya sebagai seorang pendidik, tetapi juga menyangkut nama baik dan masa depannya.
Fitri menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap haknya untuk membela diri dan menyampaikan fakta juga mendapatkan ruang yang sama.
Kini, di tengah air mata dan ketidakpastian yang harus dihadapinya, Fitri hanya berharap satu hal: keadilan dan kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang transparan dan objektif.(Egi)
Redaktur: ZB