Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Tercoreng Dugaan Pesta Narkoba, Empat Personel Polsek Batam Kota Diamankan

Egi | Jumat 30 Oct 2026 21:21 WIB | 165

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri menerima audiensi IJTI Kepri (foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Dugaan keterlibatan empat personel Polsek Batam Kota dalam pesta narkoba berbuntut pemeriksaan internal. Keempat anggota yang terdiri dari seorang Kanit Reskrim dan tiga personel lainnya diamankan Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Shark Club, One Batam Mall.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan zat etomidate. Saat ini, keempat personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri. Ia bahkan menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya tersebut sebagai aib bagi institusi kepolisian di wilayah Kepri.

"Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Suhendri Jumat (30/10/2026) siang.

Suhendri menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan dugaan pelanggaran tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh perbuatan masing-masing personel sekaligus menentukan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah keempat anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.

"Yang jelas mereka sedang diperiksa Propam. Nanti akan disidangkan, apakah pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik," katanya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia menegaskan, kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran narkoba berlaku bagi seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali.

"Saya sudah sering menyampaikan bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak," tegasnya.

Mengenai kemungkinan sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Suhendri belum mau berspekulasi. Ia menyebut keputusan akhir akan ditentukan melalui mekanisme persidangan internal dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan bukti yang diperoleh.

"Nanti kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya, berat atau tidak, atau ringan. Ada tim yang akan melaksanakan sidang," jelasnya.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian terhadap pengawasan internal di tubuh Polda Kepri. Terlebih, personel yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Kini, proses pemeriksaan Propam menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut sekaligus menentukan konsekuensi hukum dan etik bagi keempat personel yang diamankan.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media