Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Enam Kasus Narkoba, Puluhan Paket Sabu Hingga Vape Dimusnahkan

Egi | Selasa 03 Nov 2026 18:27 WIB | 113

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Polresta Barelang musnahkan narkotika hasil tangkapan (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan enam laporan polisi selama Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan gram sabu, puluhan gram ekstasi hingga puluhan liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangkaian konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 kemasan liquid vape dengan berat netto 229,71 gram/ml.

Dari 81 kemasan liquid vape tersebut, sebanyak 17 bungkus merupakan merek Thugs dan 64 bungkus lainnya merek Wang Lai.

Kapolresta Barelang menjelaskan, para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berlapis.

Di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku, dengan nilai mulai Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi yang membutuhkan penanganan petugas.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika ataupun terlibat dalam jaringan peredarannya.

Pasalnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya berhadapan dengan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Batam agar terbebas dari ancaman narkoba.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media