Nasional , Hukum & Kriminal
Egi | Senin 02 Nov 2026 11:00 WIB | 99
Ilustrasi
Matakepri.co.id Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut berlaku tanpa terkecuali, baik saat anggota bertugas maupun ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai diberlakukan sejak 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari jajaran Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
"Setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Isir dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Isir, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang kini mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran.
"Pasalnya, cairan yang digunakan dalam vape berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika ke dalam cartridge. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena kandungannya sulit dikenali hanya melalui pengamatan biasa," bebernya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika cair jenis etomidate.
Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menegaskan, sebagai institusi yang berada di garda terdepan pemberantasan narkotika, Polri harus memastikan upaya pencegahan juga dimulai dari lingkungan internal.
"Karena itu, pelarangan penggunaan vape bagi seluruh personel menjadi salah satu bentuk komitmen institusi dalam menutup celah penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga integritas anggota Polri," tegasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan internal, tetapi juga mampu mendorong kesadaran berbagai pihak mengenai pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, perang terhadap narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Diperlukan pula langkah pencegahan, pengawasan, serta perubahan perilaku yang dimulai dari lingkungan masing-masing.
Polri pun berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas dalam membangun komitmen bersama memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika. (***)
Redaktur: ZB