Batam, Hukum & Kriminal

Perompak Kapal Tanker Horizon Maru Diamankan Dit Polairud Korpolairud Baharkam Polri

Egi | Selasa 21 Jan 2020 22:24 WIB | 2440

Polda Kepri


Kapal Tanker MT. Horizon Maru yang menjadi sasaran perompak (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM – Kapal Patroli Baladewa – 8002 mendapat laporan dari anak buah kapal Tanker MT. Horizon Maru, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Selasa (21/01/20) pukul 05.20 wib.


Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt meyampaikan bahwa KP. Baladewa – 8002 Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan tugas di wilayah perairan Kepri dan Kalimantan Barat mendapat laporan tersebut, langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi di Perairan Kabil.


"Saat tiba dilokasi personel KP. Baladewa – 8002 langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan dari hasil penyilidikan ditemukan bahwa kejadian berawal pada pukul 04.45 wib, yang saat itu kapal Tanker MT. Horizon Maru sedang lego jangkar,"ucap Harry.


"Kemudian ABK MT. Horizon Maru  mendapati ada 4 orang  yang diduga sedang melakukan pencurian di atas kapal MT. Horizon Maru. 2 orang di atas kapal dan 2 orang di perahu,"tambahnya.


Selanjutnya ABK segera melakukan penangkapan kepada para tersangka. Para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT. Horizon Maru.


"Dari kejadian tersebut seorang tersangka berinisial I L berhasil diamankan sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa menuju KP. Baladewa - 8002 di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.


Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah karung yang berisikan : 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau. Dan kerugian Materil yaitu 2 Set Alat Pancing dan 2 Ekor Burung Murai Batu.


Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana,(egi)



Share on Social Media