Tanjungpinang

Beberapa Kali Lakukan Jambret, Pemuda di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Juliadi | Rabu 07 Oct 2020 18:59 WIB | 2132



Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK., M.Si, Rabu (7/10/2020). Foto : Hms Polres Tanjungpinang untuk mata


MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG -- Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang Polda Kepri amankan satu pelaku Jambret yakni Inisial DS (31), Rabu (7/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib di jalan H. Agus Salim Kota Tanjungpinang. 


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang Polda Kepri AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK., M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang Polda Kepri saat Konferensi pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret, bertempat di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (7/10/2020). 


Iqbal mengatakan, penangkapan DS (31) atas laporan korban EC. 


Ia menjelaskan, Senin (5/10/2020) sekira pukul 18.00 Wib EC dari rimba jaya menuju arah pulang ke jalan Nangka dan sesampai di simpang jalan Nangka tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang di kendarai DS dari sebelah kiri korban langsung memepet motor korban. 


Setelah memepet, DS langsung mengambil tas EC yang di gantung di bawah stang motor dan EC kaget dan terjatuh, adapun isi dalam tas EC, yakni HP Merk Iphone 2 Unit, 1 lembar KTP, 1 lembar SIM, KARTU ATM, TOKEN BCA dan Uang tunai Rp.500.000.


Sekira Pukul 10.00 Wib pagi tadi, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Polda Kepri bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat  Polres Tanjungpinang Polda Kepri mendapatkan Informasi dari Hasil penyelidikan Bahwa DS sedang berada di jalan H Agus Salim Kota Tanjungpinang, Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku


Dari Hasil Introgasi petugas terhadap DS, DS mengaku sudah melakukan tindak pidana Curas dan Jambret di beberapa kali, 

1. Jalan Cempedak Kota Tanjungpinang kerugian : 2 Unit Handphone Merk Iphone 11 dan Iphone 7, 1 Buah Tas Warna Hitam 

2. Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang 

3. Dua TKP di Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang

4. Jalan Delima Kota Tanjungpinang. 


Dari tangan DS telah diamankan barang bukti dua Unit Hp merk Iphone 11 dan Iphone 7, 2 Buah Tas Hitam, 1 Buah Tas warna Orange, beberapa Amplop ampau berwana merah dan satu Unit Kendaraan Merk Honda Scoopy Warna Putih yang di gunakan DS. 


Iqbal menuturkan, sebagai mana di maksud dalam pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hms Polres Tanjungpinang) 



Share on Social Media