Batam, News, Kepri

Terapkan Peraturan Baru, Polresta Barelang Uji Coba Pembuatan SKCK Terbaru

Egi | Jumat 01 Mar 2024 16:46 WIB | 269

BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa
Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang cek langsung program terbaru pembuatan SKCK (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Kapolresta Barelang melakukan peninjauan pelaksanaan pelayanan pembuatan SKCK terbaru di Gedung Parama Satwika Polresta Barelang, Jum’at (1/3/2024).


Kegiatan peninjauan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam Adithia Dharma, 


Adithia Dharma menjelaskan, persyaratan JKN dalam pembuatan SKCK  merupakan tindak lanjut dari Inpres no 1 tahun 2022, yang mana didalamnya ada instruksi Presiden kepada 30 instansi lembaga untuk kepesertaan JKN, termasuk Kepolisian. 


"Itu merupakan dasar, sehingga terbitlah peraturan polisi nomor 6 tahun 2023 mengenai kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan pembuatan SKCK," kata Adhitia.


Sebelum peserta mengurus SKCK, pastikan sudah memiliki NIK KTP dan bisa mengecek di mobile JKN atau menghubungi ke nomor telepon 0811 8165 165 untuk mengecek status nya aktif atau tidak.


"Jika status SKCK tidak aktif, untuk pengurusannya masih bisa di urus selama masa uji coba berlaku mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024, tetapi tetap akan diminta untuk mengurus keaktifan JKN nya," bebernya.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kita meninjau uji coba pelaksanaan pengurusan SKCK dengan persyaratan harus terdaftar di JKN atau BPJS.


"Program ini baru di launching di beberapa kota di Indonesia termasuk di Polresta Barelang sebagai rol model dalam pelaksanaan pengurusan SKCK terbaru," kata Nugroho.


Lanjutnya, ini merupakan uji coba yang pertama dalam pengurusan SKCK terbaru."Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik dan lancar," sambungnya.


Aplikasi Mobile JKN bisa di download di Play Store atau App Store, masyarakat bisa mengetahui apakah BPJS nya aktif atau tidak.


"Mari kita dukung program pemerintah pusat sesuai dengan instruksi Presiden dan adanya peraturan Kepolisian," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media