Batam, News, Hukum & Kriminal

Berkenalan di Penjara, 2 Residivis di Batam Kompak Rampok Apotek Kimia Farma

Egi | Rabu 10 Jan 2024 13:24 WIB | 434

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim
Perampokan


Kapolresta Barelang angkat parang yang digunakan saat pelaku merampok Kimia Farma (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Tersangka kasus dugaan perampokan diringkus jajaran Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku berinisial ES (32) dan RP (34) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.


"Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Pelaku ES ditangkap di Ruli Kampung Dalam dan pelaku RP ditangkap di Pasar Angkasa, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (10/1/2024) siang di Mapolresta Barelang.


Saat ditangkap, ES dan RP melakukan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan, dan kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.




Nugroho menyebutkan bahwa ES dan RP merupakan pelaku kasus dugaan perampokan di sebuah apotek Kimia Farma yang beralamat di Ruko Baloi Kusuma Indah pada Minggu (7/1/2024).


Pelaku melakukan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 07.20 WIB dengan membawa senjata tajam jenis parang.


Awalnya pelaku masuk ke dalam saat apotek Kimia Farma yang baru dibuka oleh korban inisial PA (26). Pelaku langsung bertanya kepada korban obat anti nyeri.


"Saat korban ambil obat anti nyeri, tiba-tiba pelaku sudah berada di pintu masuk meja kasir. Selanjutnya pelaku langsung menodongkan sebilah parang kepada korban," ungkapnya.


Lanjutnya, korban yang seketika ketakutan dimintai oleh pelaku untuk membuka laci mesin kasir.


"Pelaku langsung mengambil uang yang berada di dalam laci sebesar Rp 4,4 juta dan 2 unit handphone korban beserta uang pribadi milik korban," tuturnya.


Setelah pelaku berhasil mengambil uang dan handphone, pelaku lakukan penyekapan terhadap korban di dalam kamar mandi.




"Korban juga disekap oleh pelaku yang bertujuan agar korban tidak berteriak dan pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh pelaku RP," imbuhnya.


Atas kejadian itu pihak korban yang mengalami kerugian langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja untuk ditindaklanjuti.


"Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku yang terekam CCtv berhasil ditangkap," katanya.


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, keduanya dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.


Untuk diketahui, ES dan RP adalah laki-laki yang bekerja serabutan. Keduanya merupakan residivis bobol rumah kosong dan curanmor.


"Kedua pelaku ini merupakan residivis yang sama-sama pernah ditangkap oleh Polsek Batam Kota. Dan mereka ini berkenalan saat di dalam penjara," pungkasnya (egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media