Batam, Hukum & Kriminal

Istri Muda Ahmad Yuda Tiba di Batam, Bunga Turut Membantu Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap

Egi | Kamis 30 Nov 2023 15:27 WIB | 685

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Dokter
RSUD/Rumah Sakit/Puskesmas


Tampak wajah Bunga saat berada di dalam mobil untuk dibawa ke Mapolsek Batuaji (foto:egi)


Matakepri.co.id Batam -- Pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap istri muda dari Ahmad Yuda Siregar (45) yang melakukan tindak pidana pembunuhan mantan direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap (60). 


Wanita tersebut bernama Bunga Lestari Pulungan (18). Sebelumnya Bunga dilacak polisi dan ditangkap di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 27 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB. 


Ia diterbangkan ke Batam menggunakan Pesawat Citilink QG 935 dari Pekanbaru dan tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. 


Sesampainya di Batam, wanita dengan rambut lurus sebahu itu dibawa menggunakan mobil menuju Mapolsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus ini.

 

Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal mengatakan, Bunga berhasil dilacak polisi dan dilakukan penangkapan di Kabupaten Padang Lawas. 


"Bunga kita amankan di kos-kosan daerah Padang Lawas," kata Benny di Bandara Hang Nadim Batam. 


Lanjutnya, Bunga kita amankan karena dianggap turut membantu proses pembunuhan Tetty Rumondang Harahap. 


"Bunga juga turut membantu dalam kasus ini, karena pelaku (Yuda) meminta tolong kepada Bunga untuk mengangkat Tetty Rumondang Harahap ke kamar belakang untuk dibaringkan ke tempat tidur," bebernya. 


Pelaku juga perintahkan Bunga untuk ambilkan air di dalam ember. Kemudian tersangka memasukkan kepala korban ke dalam ember itu. 


"Sementara ini kita sangkakan Pasal 55 dan kita proses dulu, bagaimana perkembangannya nanti kita laporkan," imbuhnya. 


Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kejadiannya berawal dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku pada, Rabu (1/11/2023). 


"Saat terjadi cekcok mulut dengan korban, pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan, kemudian memukul punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh," kata Kapolresta Barelang, Jum'at (17/11/2023) siang. 


Setelah aniaya korban, pelaku pergi ke salah satu hotel di Kota Batam untuk menjemput istri mudanya bernama Bunga (18) yang mana saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


"Pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB, pelaku membawa istri mudanya kerumah korban. Sampai disana, pelaku masuk ke dalam rumah untuk melihat kondisi korban. Sementara istri mudanya menunggu di dalam mobil," tuturnya.(egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media