Natuna, Kepri

Gunakan APBD Untuk Keperluan Pribadi, Ketua Koni Natuna Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 21 Jul 2023 17:15 WIB | 2363

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
KONI/KORMI


Ketua Koni Natuna yang bertopi merah saat digiring pihak kepolisian daerah Kepri (foto:istimewa)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) ungkap tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna, Jum'at (21/7/2023). 


Belanja hibah pemerintah Kabupaten Natuna ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota Kabupaten Natuna. 


Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, empat orang pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya, maka Wan Sofian (61) ditetapkan sebagai tersangka. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan dilaksanakan gelar perkara, maka Wan Sofian yang merupakan dari Ketua LSM Forkot Natuna dan juga menjabat sebagai Ketua Koni Natuna kita tetapkan sebagai tersangka," kata Nasriadi. 


Pada Kamis 20 Juli 2023, sekira pukul 11.30 WIB, tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang beralamat di Air Kolek Ranai Kabupaten Natuna. 

 

"Terhadap tersangka dilakukan penangkapan dikarenakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri. Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan negara dengan nilai sebesar Rp 1.777.500.000.


"Pada tahun 2011, tersangka menggunakan APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp 400 juta, masih ditahun 2011 sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya di tahun 2012 sebesar Rp 100 juta dan pada tahun 2013 sebesar Rp. 1.027.500.000," bebernya. 


Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi. 


"Hal ini bertentangan dengan Permendagri 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan nantuan sosial beserta perubahannya. Sehingga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.(egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media