Nasional , News, Hukum & Kriminal

Tersangka Cabul yang 2 Kali Sumpah Pocong di Ditangkap

Riki | Rabu 24 May 2023 13:42 WIB | 339

Viral
Pemerkosaan


Pria di Palembang sumpah pocong usai dituduh cabuli bocah. (foto:detik)


MATAKEPRI.COM, Palembang- Seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40) yang viral karena dua kali sumpah pocong, kini ditangkap polisi. Dia ditangkap saat sedang jalan kaki dan berkostum pocong dari Jembatan Ampera menuju ke kantor Kejati Sumsel.


"Iya benar, tersangka tersebut saat ini sudah kita amankan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (24/5/2023).


Menurut Anwar, Rian diamankan guna diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tahap II. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel.


"Iya diamankan untuk diperiksa, melengkapi berkas perkaranya yang saat ini sudah tahap dua ya," katanya.


Anwar mengaku, pihaknya belum memastikan apakah Rian akan langsung ditahan atau tidak. Hal itu dikarenakan pihaknya masih hendak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.


"Kalau soal itu (ditahan) akan kita cek lagi, nanti bagaimana hasil dari pemeriksaan," jelasnya.


Sebelumnya, Rian dengan berkostum pocong juga sempat berjalan kaki mendatangi Polda Sumsel untuk minta keadilan. Polisi menyebut aksi Rian itu tidak mempengaruhi proses hukumnya.


Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, aksi-aksi Rian mulai dari sumpah pocong hingga mendatangi kantor polisi tidak berpengaruh terhadap status tersangkanya.


"Sumpah pocong tidak mempengaruhi proses pidananya. Sumpah pocong itu antara dia dan Tuhan, tapi pidana antara manusia dan manusia," kata Kombes Anwar pada Selasa (23/5).


Menurutnya, pihak kepolisian harus tegas dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan. Ia khawatir kalau sumpah pocong menjadi pertimbangan hukum, maka akan ditiru masyarakat lainnya. "Nanti kalau semua orang seperti ini, semua orang akan sumpah (pocong) semua," tutupnya. (riki/dtk)


Redaktur: ZB




Share on Social Media