Batam, News, Hukum & Kriminal

Abimanyu Sebar Video Syur Mahasiswi Poltek Batam Gegara Tak Terima Diputus Cinta

Egi | Kamis 19 Oct 2023 15:42 WIB | 1402

Polda Kepri
Reskrim
Viral
Mahasiswi
Video Syur


Abimanyu yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar video syur digiring polisi, (19/10) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku penyebar video asusila atau pornografi mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Batam Kepulauan Riau di media sosial Instagram, mengaku tidak terima diputus cinta. 


Pada 18 Oktober 2023, masayarakat di Kota Batam dihebohkan dengan adanya video asusila yang viral di media sosial Instagram. Video tersebut diperankan oleh korban berinisial N (20) dan tersangka bernama Abimanyu (22).


Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, antara korban dengan tersangka ini sudah lama menjalin hubungan dengan status berpacaran dari tahun 2021.


"Dalam hubungan berpacaran, korban dan tersangka sering terjadi cekcok dan bertengkar, karena tersangka ini sangat posesif dan sering mencurigai bahwa korban memiliki cowok baru. Sehingga sering terjadi penganiayaan dengan pemukulan terhadap korban," kata Nasriadi di Mako Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (19/10/2023) siang. 


Lanjutnya, penganiayaan yang dialami oleh korban selama ini tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian. 


"Korban tidak pernah membuat Laporan Polisi (LP), saat dianiaya korban banyak mengalami luka lebam, dan ada bekas jahit pada bagian kepala," bebernya. 




Dengan berjalannya waktu, korban nyatakan putus dengan tersangka, namun tidak diterima oleh tersangka. 


"Pada 12 Oktober 2023, tersangka pernah posting video syur tersebut di akun instagram korban, namun video tersebut hanya di posting sebentar dan tidak viral,” tuturnya. 


Nasriadi melanjutkan, akun instagram korban ini telah dikuasai oleh tersangka saat mereka masih berpacaran. Karena, tengah malam, video tersebut tidak viral. Hanya diketahui oleh 2 orang teman korban. 


"Itu merupakan ancaman, agar si korban kembali menjalin hubungan dengan tersangka. Tetapi korban tidak mau," imbuhnya. 


Pada 18 Oktober 2023, tersangka memposting ulang 2 video asusila untuk mengancam, apabila tidak mau kembali menjalin hubungan, maka akan viralkan video tersebut. 


Saat tersangka mendatangi rumah korban, tersangka langsung marah-marah dan memukul korban serta korban dipaksa untuk melayani sekaligus melakukan perekaman video tersebut secara tertekan dan ancaman. 


"Akhirnya korban mau melayani yang diinginkan oleh tersangka. Sehingga ada 2 buah video yang dibuatnya," pungkasnya. 


Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2022 diubah menjadi tahun 2016 yaitu pasal 24 atau 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 


"Tersangka juga dijerat Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya. (Egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media