Nasional , News, Hukum & Kriminal, Pendidikan

Konvoi Motor Sambil Bawa Cerulit, Pelajar SMP Ditangkap Polisi

Riki | Senin 22 May 2023 10:15 WIB | 382

Pendidikan
Kerusuhan
Siswa/Mahasiswa


Tawuran pelajar di Jakarta Utara


MATAKEPRI.COM, Jakarta- Seorang anak SMP berinisial K diamankan polisi di sekitar Fly Over Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (20/5). K terindikasi akan melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, awalnya pelaku bersama sekitar 11 orang teman-temannya konvoi sepeda motor dengan membawa senjata tajam pada pukul 04.30 WIB di sekitar Fly Over, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Konvoi tersebut melewati pos pantau atau pos stasioner pengamanan yang berisi anggota Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora dan Relawan dari Citra Bhayangkara, sehingga kelompok tersebut kemudian dikejar oleh polisi yang ada di Pos Pantau jembatan Angke dan berhasil ditangkap serta ditemukan barang bukti senjata tajam," ungkap Putra melalui keterangannya, Minggu (22/5).

Putra menyebut, senjata tajam yang dibawa pelaku berupa celurit dan plat besi berbentuk gergaji. Celurit tersebut berukuran panjang, berwarna emas, dan bergagang kayu.


"Untuk korban sebelumnya tidak ada, mengingat tawuran belum dimulai atau masih konvoi saja untuk saling mencari lawan. Tetapi kemudian berhasil dikejar diamankan oleh polisi, berikut diketahui barang bukti senjata tajam. Hingga kini, 10 orang lainnya masih dicari pihak kepolisian," kata Putra seperti dikutip dari merdeka.com.

Usai penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya negatif mengonsumsi narkoba atau obat terlarang.

Mengenai motif, kata Putra, para pelaku hanya iseng memancing tawuran agar gengnya dikenal serta diakui keberadaannya oleh kelompok lain.

Setelah diperiksa dan didengar keterangannya, pelaku disangkakan Pasal 2 (1) UUDAR No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP. Pasal ini berbunyi ‘barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan membawa senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi dengan surat izin sah dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum’. (riki/mdk)

Redaktur: ZB



Share on Social Media