Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Bengkong Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalur PMI Ilegal

Juliadi | Rabu 08 Mar 2023 18:21 WIB | 731

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Reskrim
PMI


Kapolsek Bengkong, Iptu Muhamammad Rizqy Saputra, STK, SIK., M.Si, Rabu (8/3/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengamankan seorang wanita inisial NK (44) pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak resmi atau ilegal ke Singapura di Sei Nayon, Komplek Akasia, Keluaran Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam, pada Senin (27/2/2203) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. 


Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK., M.SI didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH; Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris saat menggelar konferensi pers ungkap lelaku lenyalur PMI ilegal mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan LP- A dirumah pelaku gang mana rumah tersebut di jadikan tempat penampungan CPMI sampai menunggu paspor selesai. 


Lanjut dikatakannya, CPMI atau korban yang di amankan sebanyak 3 orang, para CPMI akan bekerja di singapura dengan ketentuan harus siap pasport dengan ketentuan korban dikenakan biaya uang administrasi masuk dan biaya lainnya sejumlah total biaya kurang lebih RP. 7.000.000 dengan mengambil keuntungan sebanyak 3.000.000 perorang, dari pengurusan paspor serta administrasi keberangkapan CPMI tersebut. 


"Di Batam saudari NK ada yang membantu, tidak hanya sendiri saja.  Setelah paspor selesai ada orang yang memberangkatkan, dan sudah ada beberapa orang yang berhasil berangkatkan ke Malaysia," ungkapnya, Rabu (8/3/2023). 


Dikatakannya, dari pengakuan tersangka sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Malaysia – singapura. Pelaku mengimi-imingi korban dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negeri dan mendapatkan uang 50 dollar singapura perhari. 


"Untuk saat ini masih di lakukan pencarian terhadap diduga tersangka lainnya  Wita (DPO)," jelasnya. 


"Atas Perbuatannya, saudari NK disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000," tutupnya. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media