Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tersangka DM dan DS Gunakan Uang Hasil Curian Untuk Modal Beli Chip Game Online

Egi | Jumat 11 Feb 2022 16:01 WIB | 1219

Polres/Ta dan Polsek


Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida saat tanya jawab kepada tersangka (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tersangka pelaku pembobolan Indomaret di Kavling Senjulung Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa mengaku gunakan uang hasil curian untuk beli chip game online.


Kedua tersangka yang masih dibawah umur berinisial DM (17) dan DS (16) mengaku nekat melakukan pencurian di Indomaret dengan cara bobol karet jendela dilantai dua untuk membeli chip.


"Kami mencuri uang untuk beli chip," ujar tersangka inisial DM (residivis) saat diwawancarai awak media di Polsek Nongsa pada Jum'at (11/2/2022) siang.


Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida  mengatakan, uang hasil curian ini digunakan kedua tersangka untuk membeli chip game online.


"Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian pembobolan Indomaret ini digunakannya untuk modal beli chip game online," kata Yudi.


Sebelumnya diberitakan, modus operandinya yaitu, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat ruko Indomaret dilantai dua dan tersangka mencongkel karet pintu kaca.


"Mereka berdua mendorong teralis hingga bengkok, dan langsung masuk kedalam menuju lantai satu. Tersangka mengambil uang dan rokok yang ada disekitar kasir dan setelah itu mereka langsung kabur," tuturnya.


Setelah dapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang ada di Indomaret.


"Dalam rekaman CCTV, terdapat ciri-ciri pelaku sehingga selanjutnya tim melakukan pengembangan," ujar Kapolsek Nongsa.


Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media